• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Paparkan Hasil Kajian Pelayan Publik Angkutan Sungai di Tiga Kabupaten/Kota di Kalbar
PERWAKILAN: KALIMANTAN BARAT • Senin, 28/10/2019 •
 
Ombudsman Paparkan Hasil Kajian Pelayan Publik Angkutan Sungai di Tiga Kabupaten/Kota di Kalbar

PONTIANAK - Ombudsman Perwakil Kalbar gelar desiminasi hasil Rapid Assesment pelayanan Publik pada transportasi angkutan sungai di Kota Pontianak, Kabuaten Kubu Raya dan Kayong Utara.

Desiminasi yang digelar di Hotel Harris Senin (28/10/2019) tersebut di hadiri oleh sejumlah stakeholder terkait dari masing-masing kabupaten tersebut.

Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Kalbar Agus Priadi menjelaskan pihaknya telah melakukan kajian cepat/rapid Assessment terhadap pelayanan publik angkutan sungai di tiga locus kajian di antara Kota Pontianak, Kabupaten Kubu Raya, dan Kayong Utara.

Pihaknya ingin memotret prosedur, pelaksanaan, dan potensi maladministrasi yang terjadi pada pelayanan publik transportasi sungai.

"Dari hasil studi yang dilakukan kami menemukan tingkat kelaikan angkutan sungai yang digunakan, kelebihan muatan dan minimnya alat keselamatan menjadi penyebab kecelakaan angkutan sungai," ujarnya

Menurutnya seharusnya jika terjadi kecelakaan karena faktor tersebut bisa dibawa ke proses penegakan hukum kepara nakhoda kapalnya saat proses muat penumpang.

Pihaknya juga telah memberikan saran perbaikan kepada dinas perhubungan provinsi Kalbar, Kota Pontianak, Kubu Raya serta Kayong Utara untuk melakukan beberapa upaya di antaranya mewajibkan seluruh pelaku usaha angkutan sungai untuk melengkapi standar keselamatan sungai.

"Hal terpenting juga adalah melakukan pemeriksaan secara optimal dalam penerbitan surat izin berlayar sesuai dengan ketentuan berlaku," ujarnya.

Ia juga menegaskan pihak terkait juga wajib memberikan sanksi kepada pelaku usaha yang tidak mentaati standar keselamatan angkutan.

"Khusus dinas Perhubungan Kabupaten Kubu Raya dapat menempatkan petugas pada dermaga batu ampar dan padang tikar untuk melakukan pemeriksaan dalam rangka penerbitan surat izin berlayar," ujarnya.

Ia menambahkan secara keseluruhan dari Rapid Assesment yang dilakukan Ombudsman Kalbar menunjukkan bahwa diperlukan perbaikan dari stakeholder khususnya pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan untuk menerapkan standar keselamatan yang ada pada seluruh angkutan sungai.

"Hal itu untuk meminimalisir kecelakaan angkutan sungai di Kalbar," pungkasnya. (*)


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...