• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Papua buka layanan posko pengaduan daring COVID-19
PERWAKILAN: PAPUA • Senin, 04/05/2020 •
 
Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Papua, Iwanggin Sabar Olif

Jayapura (ANTARA) - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Papua, membuka posko pengaduan melalui internet/daring bagi masyarakat terdampak bencana nasional COVID-19 melalui tautan bit.ly/covid19ombudsman.

Kepala Ombudsman Papua, Iwanggin Sabar Oliv di Jayapura, Senin, mengatakan, pihaknya juga menyediakan sarana komunikasi melalui aplikasi WhatsApp yang tersedia dengan 35 Nomor Kontak Ombudsman Pusat dan Perwakilan, guna mempermudah pelapor menindaklanjuti pengaduannya.

"WhatsApp Center dan e-mail posko pengaduan daring Covid-19 Ombudsman RI Provinsi Papua : 0811 267 3737, dan website covid19-papua@ombudsman.go.id," katanya.

Dia mengatakan, posko pengaduan melalui internet/daring bagi masyarakat terdampak bencana nasional COVID-19 sudah diluncurkan pada 29 April 2020.

Menurut dia, Ombudsman mencermati bahwa dalam menghadapi Bencana Nasional Covid-19, upaya pemerintah telah banyak dilakukan dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang jumlahnya sangat besar.

Untuk itu, kata dia, dalam situasi darurat seperti saat ini diperlukan mekanisme pengawasan yang sifatnya intensif, terpadu dan fokus melalui saluran yang meminimalkan interaksi fisik/kontak langsung.

Lanjut dia, setelah diluncurkan, saluran pengaduan daring ini dapat diakses oleh seluruh masyarakat Indonesia dari 34 Provinsi, termasuk Papua.

"Melalui saluran pengaduan ini, masyarakat diharapkan dapat menyampaikan laporan dugaan maladministrasi sekaligus berpartisipasi dalam mengawasi implementasi kebijakan penanganan Bencana Nasional Covid-19," ujarnya.

Sabar menjelaskan, adapun jenis pelayanan yang dapat diadukan dan ditindaklanjuti melalui posko pengaduan daring Covid-19 ombudsman meliputi layanan bantuan jaring pengaman sosial, layanan kesehatan, layanan lembaga keuangan, layanan transportasi dan layanan keamanan.

Bantuan jaring pengaman sosial terdiri dari Program Keluarga Harapan, Program Kartu Sembako, Program Kartu Pra Kerja, dan Tarif Listrik. Aduan pelayanan kesehatan, mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor : HK.01.07/MENKES/1042020 Tentang Penyakit yang dapat menimbulkan wabah dan penanggulangannya.

Masyarakat juga dapat mengadukan hal lain terkait sektor kesehatan yang terdampak bencana Covid-19. Hal lain yang dapat diadukan melalui posko daring adalah layanan lembaga keuangan terhadap nasabah/konsumen, antara lain terkait kebijakan pemerintah untuk memberi kelonggaran pembayaran kewajiban selama masa darurat Covid-19.

Bidang transportasi yaitu layanan transportasi bagi masyarakat yang terdampak Pembatasan Sosial dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan kebijakan larangan mudik juga dapat dilaporkan jika diduga terjadi maladministrasi.

"Dibidang keamanan, Ombudsman mengawasi layanan publik di Kepolisian dan Imigrasi bagi masyarakat yang terdampak khususnya oleh kebijakan PSBB dan Kebijakan larangan mudi," katanya.

Ia menyebutkan, pengaduan yang masuk melalui kanal ini langsung dikoordinasikan dengan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, dan Ombudsman akan memantau tindaklanjut bersama dengan pimpinan Kementerian/Lembaga/Pemda terkait.

Melalui posko daring ini, tambah dia, pelayanan pengaduan untuk sektor layanan publik lainnya tetap dapat diadukan oleh masyarakat secara regular dan akan ditangani sesuai prosedur yang berlaku di Ombudsman.

Pewarta : Musa Abubar

Editor : Muhsidin





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...