• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Papua Periksa 4 OPD Termasuk Pelayanan di Polres Yapen
PERWAKILAN: PAPUA • Jum'at, 11/06/2021 •
 
Kepala Asisten Pemeriksaan Ombudsman Papua, Melanie Kirihio. (Kabarpapua.co/Agies Pranoto)

KABARPAPUA.CO, Serui - Ombudsman Provinsi Papua melakukan pemeriksaan pelayanan publik di Kabupaten Kepulauan Yapen. Pemeriksaan menyasar sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab termasuk Polres Yapen.

Kepala Asisten Pemeriksaan Ombudsman Provinsi Papua, Melanie Kirihio menuturkan, pemeriksaan telah dilakukan terhadap pelayanan publik pada 4 OPD serta Polres Kepulauan Yapen.

Adapun empat OPD di Kepulauan Yapen yang menjadi target Ombudsman, meliputi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Selain 4 OPD, Ombudsman juga melakukan pemeriksaan pelayanan pada 3 Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di wilayah tersebut.  "Kita juga cek pelayanan Puskesmas Serui Kota, Puskesmas Warari, Puskesmas Tindaret," jelasnya, Jumat 11 Juni 2021.

Menurut Melanie, sudah seharusnya pelayanan publik berjalan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik, yang mana setiap OPD harus secara perspektif menerapkan hal tersebut.

"OPD yang kita nilai ini membawa nama pemerintah daerah itu bahwa membangun kepercayaan masyarakat dengan penyelenggara pelayanan publik merupakan kegiatan yang harus dilakukan seiring dengan harapan dan tuntutan seluruh warga negara," katanya.

Melanie berharap pelayan publik di Kepulauan Yapen tidak hanya aktif saat penilaian dari Ombudsman. Meskipun penilaian atau penghargaan dari Ombudsman tidak memberi pemasukan bagi OPD maupun pemerintah daerah.

“Saya tegaskan pemerintahan yang baik ialah yang mampu memberikan pelayanan publik secara benar, tepat, dan benar. Yapen pun sudah melakukan hal itu, kita tunggu untuk penilaiannya, karena semua kita serahkan ke pusat,” pungkasnya. *** (Agies Pranoto)


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...