• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman: Pelaku Tindak Asusila ke Mahasiswi KKN UGM Bisa di-DO
PERWAKILAN: D I YOGYAKARTA • Jum'at, 12/04/2019 •
 
Budhi Masthuri (Foto: Usman Hadi/detikcom)

"Merujuk pada kesimpulan tim evaluasi KKN-PPM UGM, ini yang selama ini disebut sebagai tim investigasi independen," ujar Kepala ORI DIY, Budhi Masthuri, kepada wartawan terkait hasil akhir pemeriksaan kasus pelecehan seksual mahasiswi UGM, Kamis (11/4/2019).

"Perilaku seksual HS sebagai terduga pelaku (perkosaan) terhadap penyintas merupakan tindakan pelecehan seksual. Di situ disebutkan (perilaku HS) termasuk dalam kategori perbuatan asusila," sambungnya.

Budhi menjelaskan, berdasarkan Peraturan Rektor UGM Nomor 711/2013 perbuatan asusila yang dilakukan civitas kampus bisa disanksi berat. Bahkan yang bersangkutan bisa diberhentikan paksa sebagai mahasiswa.

"Pasal 5 huruf M junto pasal 24 Peraturan Rektor Nomor 711/2013 (pelaku pelecehan seksual) dapat dikenakan sanksi berat berupa diberhentikan secara tidak hormat sebagai mahasiswa, (bahasa hukumnya) dapat," tegasnya.

ORI DIY, lanjut Budhi, juga menganggap pengunduran diri HS dari lokasi KKN pascakejadian ganjil. Alasan HS mundur dari program KKN karena kesalahannya meninggalkan lokasi KKN untuk menemui keluarganya.

"Bukan karena ia telah melakukan perbuatan asusila atau pelecehan seksual sebagaimana telah diakuinya secara lisan dan secara pernyataan tertulis. Ini merupakan bentuk ketidakcermatan dari Direktur DPKM (UGM)," tutupnya.


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...