• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman pertanyakan pembagian e-KTP melalui anggota DPRD
PERWAKILAN: NUSA TENGGARA TIMUR • Jum'at, 03/08/2018 •
 
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Nusa Tenggara Timur, Darius Beda Daton

Kupang (AntaraNews NTT) - Ketua Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Timur Darius Beda Daton mempertanyakan pembagian Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Kupang melalui oknum anggota DPRD setempat.

"Tidak mungkin produk Dinas Dukcapil diambil oknum anggota DPRD Kota Kupang. Ini memang aneh, tetapi kenyataannya memang demikian," kata Beda Daton kepada Antara di Kupang, Kamis (2/8), setelah timnya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor Dinas Dukcapil Kota Kupang pada Senin (30/7).

Ia mengatakan e-KTP yang sudah dicetak, tidak segera disalurkan oleh Dinas Dukcapil kepada warga atau pemohon, namun diserahkan kepada oknum anggota DPRD Kota Kupang tanpa pemberitahuan kepada pemilik.

"Pemilik KTP justeru diarahkan petugas Dinas Dukcapil Kota Kupang untuk mengambilnya di oknum anggota DPRD tersebut. Setelah kami menanyakan kepada anggota DPRD tersebut, barulah diketahui bahwa alasan Dinas Dukcapil melakukan hal itu untuk meminimalisir pungutan liar," katanya.

"Kalau dilihat dari Standar Operasional Prosedur (SOP), saya kira tidak mungkin seperti ini. Jika oknum anggota DPRD hendak menolong warga dengan mengambil dan membagi e-KTP maka seharusnya diatur dalam SOP agar tidak menyimpang," katanya.

Standar Operasional Prosedur (SOP) adalah dokumen yang berkaitan dengan prosedur yang dilakukan secara kronologis untuk menyelesaikan suatu pekerjaan yang bertujuan untuk memperoleh hasil kerja yang paling efektif dari para pekerja dengan biaya yang serendah-rendahnya

Darius menambahkan, selain itu ada sejumlah persoalan lainnya yang ditemukan dalam sidak tersebut seperti tidak tersedianya fasilitas pelayanan berupa nomor telepon pengaduan di loket (call centre) serta tidak adannya pengumuman dokumen atau infomasi terbaru melalui papan pengumuman maupun website.

Selain itu, sejumlah warga yang ditemui menyatakan telah melakukan perekaman dan dinyatakan lengkap persyaratan sejak tahun 2016 dan 2017, namun hingga bulan Juli 2018 belum memperoleh informasi status perekaman tersebut.

"Bahkan sejumlah warga menyatakan sudah dua kali memperpanjang surat keterangan pengganti e-KTP. Ini pelayanan publik model apa nih?. Benar-benar memprihatinkan," katanya.

Ia menjelaskan, sistem antrian juga hanya disiapkan bagi pemohon pendaftaran pelayanan awal. Bagi yang ingin mengecek perkembangan proses pengurusan dan pengambilan produk pelayanan tidak disediakan mekanisme antrian.

Kondisi ini, kata dia, yang menyebabkan kerumunan pengguna layanan pada loket-loket tertentu yang cukup mengganggu kenyamanan pelayanan.

"Saya sudah koordinasi dengan Pak Wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore dan hari ini (Kamis, 2/8) surat berisi hasil temuan kami di lapangan ini akan diantar untuk ditindaklanjuti," katanya.


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...