• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Perwakilan NTT Lakukan Survei Terhadap Sembilan OPD di Kota Kupang
PERWAKILAN: NUSA TENGGARA TIMUR • Selasa, 28/08/2018 •
 
Darius Beda Daton, Kepala Perwakilan Ombudman RI Provinsi Nusa Tenggara Timur

KUPANG - Ombudsman Perwakilan NTT kembali menilai kinerja para kepala daerah di Provinsi NTT dengan menggunakan survei kepatuhan Standar Pelayanan Publik (SPP). Selain menggunakan survei, Ombudsman Perwakilan NTT juga menggunakan statistik pengaduan masyarakat dalam satu tahun untuk melihat kinerja para kepala daerah.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi NTT, Darius Beda Daton kepada Pos Kupang di ruang kerjannya, Senin (27/8/2018) siang.

Darius mengatakan, penilaian kinerja pemerintah dilakukan melalui survei kepatuhan SPP dan juga menerima pengaduan masyarakat khusus kepada sembilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan sekretariat pemerintahan Kota Kupang pada tahun 2018.

" Ada beberapa indikator yang menjadi acuan kami dalam menilai kinerja kepala daerah. Pertama kami gunakan statistik pengaduan masyarakat dalam satu tahun. Jadi berapa orang yang mengadu, substansi persoalannya apa saja, pasti diketahui disana," ungkapnya.

Kedua, jelas Darius, yang menjadi indikator dalam menilai kinerja pemerintah yaitu hasil survei kepatuhan standar pelayanan publik oleh penyelenggara di Lingkungan sekretariat pemerintahan Kota Kupang.

" Jadi kami melakukan survei di sembilan OPD di lingkungan sekretariat pemerintahan Kota Kupang. Dan setiap tahun kami terus melakukan survei kepada sembilan OPD itu," jelas Darius.

Darius mengatakan, kesembilan OPD yang dilkukan survei kepatuhan SPP oleh Ombudsman Perwakilan NTT yakni Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Selain itu, jelas Darius, pihaknya juga melakukan survei kepatuhan SPP tersebut kepada Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Pariwisata, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kupang, Dinas Penanaman Modal dan PTSP.

Darius menjelaskan, ada payung hukum yang menjadi dasar Ombudsman Perwakilan NTT melakukan survei kepatuhan SPP. Dasar hukum tersebut termuat dalam Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik tahun 2018.

" Survei kepatuhan SPP ini dilakukan atas perintah Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik tahun 2018," jelas Darius.

Darius menambahkan, pihaknya melakukan survei kepada sembilan OPD di Kota Kupang memakan waktu sekitar satu bulan lebih yang dimulai sekira bulan juli tahun 2018. Hasil dari pelaksanaan survei telah dikirim ke Ombudsman Pusat.

" Dalam melakukan survei tersebut, akan dilihat mana OPD yang kepatuhannya berwarna merah atau nilai kepatuhannya rendah, warna kuning atau nilai kepatuhannya sedang, dan nilai hijau nilai kepatuhannya tinggi. Semuanya sudah ada," jelasnya.

Setelah mengirim hasil temuan pengaduan dan survei yang dilakukan oleh Ombudsman Perwakilan NTT, ungkap Darius, nantinya Ombudsman Pusat akan menyurati kepada para Bupati dan Walikota untuk memperhatikan hasil survei demi perbaikan dibidang yang ada.

" Jadi surat itu sifatnya untuk memberitahukan kepada para Bupati dan Walikota terkait dengan hasil penilaian dana apa yang harus dilakukan sesuai denga hasil penilaian yang ada," pungkasnya.

Selain dari Sembilan OPD yang ada, kata Darius, pihaknya juga menerima pengaduan seperti kekurangan air minum bersih. Selain itu, pihaknya juga menerima pengaduan mengenai peneragan lampu jalan yang belum memadai. Padahal setiap pelanggan otomatis membayar pajak penerangan jalan (PPJ) sebesar 10 persen.


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...