• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman: Polisi Arahkan Pemohon SIM ke Calo di Polrestro Depok
PERWAKILAN: DKI JAKARTA • Rabu, 19/09/2018 •
 
Teguh P. Nugroho Kepala Kantor Perwakilan Ombudsman RI Jakarta Raya (Foto By. Humas Ombudsman RI)

BEKASI, KOMPAS.com - Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya menemukan praktik percaloan di Satpas SIM Polres Metro Depok (Pasar Segar) yang melibatkan polisi.

Kepala Ombudsman Jakarta Raya Teguh P Nugroho mengatakan, hal ini diketahui saat tim Ombudsman melakukan investigasi tertutup dengan mengawasi penyelenggaraan penerbitan SIM di Satpas SIM Polres Metro Depok.

Teguh mengatakan, sebelum tim Ombudsman masuk ke Ruang Pelayanan Satpas SIM, tim bertemu dengan petugas yang berada di depan ruang pelayanan untuk menanyakan persyaratan pembuatan SIM baru.

"Lalu, didekat petugas itu datang calo yang menawarkan pembuatan SIM baru dan perpanjangan melalui calo tersebut," kata Teguh kepada Kompas.com, Selasa (18/9/2018).

Melihat calo yang terang-terangan menawarkan jasa pembuatan SIM baru di dekat polisi, tim Ombudsman pun menanyakan kepada petugas terkait kebenaran informasi yang disampaikan calo tersebut bahwa ia dapat membuatkan SIM.

Anehnya, kata dia, petugas tersebut malah mengarahkan untuk membuat SIM melalui calo itu. "Petugasnya malah mengarahkan tim kita kepada calo tersebut. Calo menawarkan pembuatan SIM baru atau perpanjangan, melalui tes atau tanpa tes uji mengendarai motor," ujar Teguh.

Menurut dia, calo itu juga menyampaikan bahwa ujian kompetensi dan praktik mengendarai kendaraan di Satpas SIM Polres Metro Depok hanya formalitas dan sudah dipastikan lulus.

"Di Depok itu masih terbuka. Polisinya masih bekerja sama dengan calo. Mereka masih menawarkan paket murah, yaitu masih ada ujian, tapi ujiannya hanya basa-basi, itu pasti lulus. Itu Rp 600.000 dan langsung foto itu Rp 850.000," papar Teguh.

Adapun tarif yang ditawarkan oleh calo kepada warga yang hendak membuat SIM baru berdasarkan hasil investigasi tertutup tim Ombudsman antara lain : - Biaya pembuatan SIM C: Rp 700.000 (tanpa teori/ujian praktik, tinggal foto saja) - Biaya pembuatan SIM A: Rp 750.000-Rp 850.000 (tanpa teori/ujian praktik, tinggal foto saja) - Biaya pembuatan SIM C: Rp 600.000 (formalitas dengan teori/ujian praktik) - Biaya Pembuatan SIM A : Rp 650.000 (formalitas dengan teori/ujian praktik).

Terkait praktik percaloan SIM, Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya dan Polda Metro Jaya telah sepakat bekerja sama meningkatkan kualitas pelayanan publik pada Satpas SIM di wilayah Polda Metro Jaya.

Kaum Difabel Ikut Ujian SIM D Investigasi tertutup yang dilakukan tim Ombudsman Jakarta Raya ini merupakan bagian dari metode pengambilan data rapid assessment (RA) atau Kajian Inisiatif mandiri untuk kepolisian yang dilakukan pada April hingga Mei 2018.

RA dilakukan di sejumlah lokasi, yaitu Satpas Polres Metro Jakarta Utara, Satpas Polres Metro Bekasi, Satpas Polres Metro Depok (Pasar Segar), dan Satpas Polres Metro Tangerang Kota.



Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...