• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Proses Aduan Kasus Zikria Dzatil Hina Risma yang Cacat Hukum
PERWAKILAN: JAWA TIMUR • Rabu, 05/02/2020 •
 
Kepala Ombudsman Perwakilan Jawa Timur Agus Widiyarta (foto doc. ombudsman jatim)

Surabaya - 

Ombudsman RI (ORI) Jawa Timur telah menerima surat laporan pengaduan terkait laporan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. Surat aduan itu dilayangkan karena menilai laporan Risma dan penangkapan Zikria Dzatil oleh polisi cacat hukum.

Kepala ORI Perwakilan Jawa Timur Agus Widarta mengatakan pengaduan itu akan segera ditindaklanjuti dengan proses verifikasi. Menurutnya, ada proses verifikasi yang akan dilakukan, yakni formil dan materiil.

"Jadi, kalau ada pengaduan, seperti biasa kami selalu melakukan proses verifikasi. Verifikasi itu ada dua, yakni verifikasi formil dan materiil ditangani oleh unit PVL, Penerimaan dan Verifikasi Laporan," kata Agus kepada detikcom, Selasa (4/2/2020)

Menurutnya, proses formil itu nantinya berkaitan apakah laporan aduan itu sudah tepat atau tidak ke pihaknya dan kelengkapan syarat administrasi. Sedangkan untuk materiil lebih berhubungan dengan substansi yang dilaporkan.

"Formil itu berhubungan apakah pelapor ini berhak mengadu ini kepada Ombudsman. Apakah sudah melampirkan fotokopi KTP dan sebagainya. Itu masalah formil," terangnya.

"Kalau materiil itu berhubungan dengan substansi yang dilaporkan apakah yang dilaporkan ini tentang pelayanan publik atau bukan dan sebagainya," tambah Agus.

"Setelah itu, baru kami proses pada analisis. Apakah ada dugaan maladministrasi yang disampaikan pelapor ini bisa terbukti atau tidak kalau persyaratan formil materiil ini terpenuhi," imbuhnya.

Sampai berapa lama proses verifikasi yang dilakukan Ombudsman? Agus mengaku butuh waktu sekitar seminggu untuk memproses verifikasi formil dan materiil.

"Nah, ini yang belum. Tadi petugas PVL ini sudah menelepon yang bersangkutan yang melapor ini," tambah Agus.

Untuk pelapor, Agus membenarkan bahwa laporan aduan itu datang dari warga Surabaya. Namun ia enggan membeberkan detail siapa, karena pihaknya juga mempunyai kewajiban melindungi identitas pelapor.

"Insyaallah warga Surabaya. Saya tidak bisa menyampaikan, masih di dalam proses ombudsman bahwa kami juga menjaga pelapor juga," pungkas Agus.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...