• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Pusat Beri Waktu Sebulan untuk Wali Kota
PERWAKILAN: KALIMANTAN SELATAN • Kamis, 02/08/2018 •
 
MEDIASI: Ninik Rahayu dari Tim Resolusi dan Monitoring Ombudsman RI setelah pertemuan dengan Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, kemarin. | Foto: Syarafuddin/Radar Banjarmasin (foto: Radar Banjarmasin)

BANJARMASIN - Tak ada kesepakatan atau keputusan yang diambil oleh kedua belah pihak. Ombudsman hanya menyatakan proses mediasi masih berjalan. Dan wali kota diberi waktu 30 hari untuk mempelajari masukan Ombudsman.

Sebelumnya, Tim Resolusi dan Monitoring Ombudsman sudah berkonsultasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi, Komisi ASN Aparatur Sipil Negara) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Menyoal kasus penonaktifan Hamli Kursani dari jabatan sekda. Yang diduga kuat telah melakukan tindakan indisipliner dan melanggar aturan kepegawaian. Berita acara konsultasi itulah yang kemudian diserahkan pada wali kota.

"Wali kota tak perlu digurui. Ini sebagai bahan tambahan saja untuk dipelajari. Saya paham. Kasus ini tidak sederhana, butuh proses," ungkap Anggota Ombudsman pusat, Ninik Rahayu.

Apa hasil konsultasi itu, Ninik enggan membeberkan. Dia hanya menegaskan, status saran korektif Ombudsman belum dinaikkan menjadi rekomendasi. Yang bersifat mengikat dan berpotensi penjatuhan sanksi bila tak dijalankan.

"Jangan menduga yang macam-macam. Jangan juga melebih-lebihkan seperti kebiasaan media Jakarta. Belum ada rekomendasi. Dan Ombudsman berharap bakal happy ending," tegasnya.

Dia juga mengaku puas dengan penjelasan wali kota. Menurutnya, konflik birokasi tak hanya terjadi di Banjarmasin. "Media tolong jangan menyiramkan bensin. Kasih air sebanyak-banyaknya biar suasana mendingin," selorohnya.

Ninik akan berada di Banjarmasin selama dua hari. Agar seimbang, dia ingin menggunakan waktu yang tersisa untuk menemui Hamli. "Pasti. Pasti saya akan temui," pungkasnya.

Sementara itu, Ibnu mengaku bersyukur Ombudsman masih memberikan tenggang waktu. Tak buru-buru mengeluarkan rekomendasi sehingga mempersulit posisi pemko. Waktu sebulan dianggapnya cukup untuk mempelajari masukan tersebut.

"Bagaimana sih versi Komisi ASN, BKN dan kementerian. Sekarang, kami bisa menyimak versi berbeda. Bukan hanya versi pemko saja atas kasus ini," terangnya.

Pertemuan selama tiga jam jelas bukan waktu yang singkat. Apa saja yang dibahas? Kompak dengan Ninik, Ibnu juga enggan membocorkan rinciannya. "Diskusinya panjang. Banyak hal yang dibahas. Dalam rekonsiliasi ini ada mediasi. Saya berterima kasih untuk itu," ujarnya.

Terlepas dari mediasi tersebut, Inspektorat Banjarmasin sebenarnya sudah merampungkan pemeriksaan atas Hamli. Apakah Hamli telah terbukti bertindak indisipliner? Ibnu coba mengelak.

"Benar, pemeriksaannya sudah rampung. Lalu diserahkan kepada MPPHDP (Majelis Pertimbangan Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai). Saya juga menunggu-nunggu hasilnya dari BKD (Badan Kepegawaian Daerah)," tukasnya.

Kepala BKD dan Diklat Banjarmasin, Syaffri Azmi lagi-lagi menunjukkan sikap tertutup. "Media fokus saja pada keterangan Ombudsman. Tidak perlu ditambah-tambah dengan cerita yang lain," cecarnya.

Ombudsman pusat dari Jakarta sampai repot-repot datang ke Banjarmasin lantaran Ombudsman RI Perwakilan Kalsel membentur tembok. Setelah saran korektif mereka ditolak oleh pemko. Sesuai aturan, jika perwakilan di daerah dicueki pemerintah setempat, maka pusat boleh ikut campur.

Koreksi itu antara lain, memulihkan jabatan Hamli dan menghentikan pemeriksaan Inspektorat. Karena diduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan prosedur. (fud/at/nur)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...