• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Rekomendasikan Tindak Tegas Kemenag NTB
PERWAKILAN: NUSA TENGGARA BARAT • Kamis, 03/01/2019 •
 
Kepala Ombudsman NTB, Adhar Hakim (Suara NTB/ars)

Mataram (Suara NTB) - Atas temuan dugaan maladministrasi pada pembelian buku untuk ribuan madrasah se NTB, Ombudsman NTB merekomendasikan harus ada tindakan tegas Menteri Agama terhadap Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) NTB. Harapannya, agar kasus serupa tidak terulang dan menjadi preseden buruk tata kelola pendidikan agama khususnya di NTB.

Penanganan maladministrasi itu diketahui sudah dalam bentuk Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Namun beberapa poin rekomendasi belum bisa disampaikan.

Hanya inti yang dijelaskan Kepala Ombudsman NTB, Adhar Hakim, SH.,MH terkait LHP tersebut. Yaitu meminta Menteri Agama melalui Kementerian Agama RI agar segera mengambil tindakan tegas dan langkah pembinaan terhadap Kakanwil Kemenag NTB.

''Intinya, Menteri Agama melalui Kemenag agar ambil tindakan cepat dan tegas terkait dengan dana BOS, khususnya dalam hal pembelian buku bagi madrasah se NTB. Ini agar tidak jadi preseden buruk di kemudian hari. Sebab ini berpotensi merugikan madrasah kedepan,'' kata Adhar kepada Suara NTB, Rabu, 2 Januari 2019.

Adhar Hakim sebelumnya mengaku sudah menyerahkan LHP kepada tim tujuh di Ombudsman RI yang salah satunya membawahi masalah di lingkup Kementerian Agama.

Namun setelah mengirim LHP, masih ada beberapa poin perbaikan materi. Perbaikan terkait penguatan metodologi, penyamaan persepsi dasar hukum dari dugaan maladministrasi.

''Selanjutnya akhir Januari, kita akan panggil Kementerian Agama atas LHP yang kami kirimkan tersebut. Pemanggilan melalui OJK pusat dan kami akan langsung serahkan LHP nya untuk ditindaklanjuti,'' sebut Adhar.

''Sebab atasan Kakanwil langsung ke Kementerian. Itu pula yang menjadi alasan kami koordinasi dengan (Ombudsman) pusat. Jika soal dinas, kami akan ke Gubernur NTB,'' sambungnya.

Mengenai materi atau poin dalam rekomendasi, belum bisa disampaikannya secara lengkap karena berkaitan dengan SOP, sebelum LHP itu diserahkan ke terlapor.

Pihaknya mengupayakan penyelesaian kasus ini secepatnya. Paling tidak akhir Januari 2019 mendatang, penyerahan LHP sudah dilakukan dan segera ditindaklanjuti dengan pemanggilan pejabat Kementerian Agama RI.

Tahapannya, Kementerian Agama RI akan dipanggil dahulu oleh Ombudsman RI di Jakarta setelah pihaknya memberikan LHP. ''Jadi kami panggil untuk kami berikan langsung LHP itu untuk ditindaklanjuti,'' pungkasnya.

Sebelum menyimpulkan dalam LHP, Ombudsman NTB sebelumnya mendapat tambahan bukti dugaan maladministrasi pengadaan buku madrasah bersumber dari dana BOS tahun 2018.

Mulai dari bukti transfer pembelian buku, sampai rekaman percakapan indikasi pemaksaan ke satu perusahaan tertentu. Investigasi Ombudsman menemukan dugaan penyalahgunaan prosedur dalam bentuk penunjukan satu perusahaan tertentu. Pengadaan buku ke 2.256 madrasah se-NTB dengan total anggaran Rp200 miliar.

Distribusi pembelian buku seperti buku umum K-13 diduga hanya dilakukan satu rekanan, yakni PT AK yang notabene bukan distributor atau penerbit. Ombudsman juga menemukan indikasi paksaan kepada madrasah untuk membeli buku dari perusahaan tersebut.

Bagi sekolah yang tidak berkenan maka pencairan dana BOS termin kedua akan dihambat. Pencairannya mensyaratkan adanya kuitansi pembelian dari rekanan yang ditunjuk itu. Kasus dugaan maladministrasi ini terungkap karena sejumlah madrasah mengeluh, baik yang swasta maupun negeri. Buku yang dibeli sebagian belum diperlukan.

Contohnya buku K-13, karena sebagian juga madrasah pada zonasi tertentu masih ada yang menggunakan buku KTSP. Adhar mengatakan sebelumnya, indikasi maladministrasi berbanding lurus dengan indikasi korupsi. Kasus tersebut kini juga tengah diselidiki Polda NTB, khususnya mengenai pengelolaan dana BOS. (ars)


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...