• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman RI Apresiasi Pemkot Jambi
PERWAKILAN: JAMBI • Kamis, 15/04/2021 •
 
KERJASAMA: Wali Kota Jambi Syarif Fasha saat menyaksikan penandatanganan kerja sama Pemkot Jambi dan Ombudsman RI Perwakilan Jambi, Senin (12/4)

JAMBI - Guna memastikan pelayanan publik di jajaran OPD lingkungan Pemkot Jambi berjalan baik dan lebih optimal, Senin (12/4), Pemkot Jambi menandatangani kerja sama dengan Ombudsman RI. Ini dilakukan oleh Sekda Kota Jambi, Budidaya dan Plt Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jambi, Indra.

Momentum ini disaksikan Wali Kota Jambi, Syarif Fasha dan perwakilan Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng. Kata Fasha, standar pelayanan publik di tiap instansi pemerintah perlu diperhatikan, sehingga dapat memberikan atau memenuhi kebutuhan dasar dan kesejahteraan masyarakat.

"Pendampingan terkait pengawasan pelayanan publik. Kota Jambi sudah banyak memiliki aplikasi-aplikasi pengaduan masyarakat. Tinggal bagaimana tindak lanjut laporan tersebut", kata dia.

Di situlah peran Ombudsman untuk mengawasi bagaimana tindak lanjut yang dilakukan para OPD tersebut. Sementara hal-hal lain yang diperlukan Pemkot Jami dalam pendampingan menuju WBK dan lainnya, juga tak terlepas dari Ombudsman RI.

"Bukan karena tidak percaya, namun lebih memfokuskan hal-hal yang telah dilaksanakan terkait laporan-laporan tindak lanjut yang terlewatkan", jelasnnya.

Sementara itu, Robert Na Endi Jaweng, mengapresiasi capaian Pemkot Jambi beberapa tahun belakang. Berada dalam zona hijau pelayanan publik. Diharapkan hal itu dapat terus dipertahankan.

"Pelayanan publik adalah inti pemerintahan. Bagaimana memenuhi pelayanan publik harus terpenuhi seperti yang tertera dalam undang-undang. Sehingga kita perlu melakukan pendampingan", jelasnya.

Lanjutnya, dalam melakukan pendampingan guna mengetahui standar pelayanan publik  di suatu instansi atau pemerintahan, Ombudsman RI memiliki dua alat ukur dalam melakukan survei.

"Ada Survei tentang kepatuhan mengenai standar pelayanan dan persepsi maladministrasi. Dimana maladministrasi bisa merupakan perbuatan melawan hukum yang tentunya mempengaruhi administrasi pelayanan publik", tukasnya.


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...