• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman RI Babel akan Pantau Dugaan Tolak Pasien di Puskesmas Payung
PERWAKILAN: KEPULAUAN BANGKA BELITUNG • Kamis, 19/07/2018 • indra_
 
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Bangka Belitung, Jumli Jamaluddin

Toboali, beritabangka.com - Terkait dugaan penolakan pasien sesak nafas oleh Puskesmas Payung Kabupaten Bangka Selatan (Basel) terhadap pasien, Jum (65), warga desa Nadung pada Senin (16/07/18) malam, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) perwakilan Provinsi Bangka Belitung akan ikut mengawasi serta memantau perkembangan tindaklanjut penyelesaian terhadap oknum petugas kesehatan yang bertugas pada malam tersebut.

"Saya sangat menyayangkan jika dugaan hal tersebut benar, semestinya kejadian semacam ini tidak perlu lagi terjadi. Sebab, petugas kesehatan yang bertugas tentunya orang-orang yang sudah terlatih dan profesional serta memiliki kompetensi sesuai bidangnya, maupun petugas-petugas yang sudah paham dengan standar operasional prosedurnya di puskesmas tersebut," jelas Kepala Ombudsman RI perwakilan Provinsi Bangka Belitung, Jumli Jamaluddin kepada wartawan, Selasa (17/7/2018) malam.

Jumli menjelaskan, petugas puskesmas tidak boleh menolak warga yang akan berobat dengan dalih apapun. Artinya, siapapun yang datang hendak berobat harus diterima terlebih dulu dan dilayani dengan baik.

"Apalagi kategori gawat darurat, harus diberi pertolongan medis terlebih dulu. Jika memang setelah dilakukan pertolongan pertama secara medis ternyata diluar kemampuan medis di puskesmas, maka segera beri rujukan bagi pasien," kata Jumli.

Ia melanjukan, untuk mendapatkan pelayanan kesehatan merupakan hak setiap warga dan siapapun yang datang ke puskesmas harus tetap mendapat pelayanan yang baik.

"Untuk perbaikan dan peningkatan layanannya agar tidak terulang kembali hal yang serupa maka perlu adanya evaluasi terhadap kemampuan atau kompetensi petugas kesehatan dalam memberikan layanan dan evaluasi terhadap standar operasional prosedurnya, apakah diketahui dan dipahami oleh petugas kesehatannya atau tidak. Jika hal tersebut benar maka tidak berdasar dan bukan alasan medis jika menolak pasien karena alasan capek," tutup Jumli.


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...