• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman RI Banten Apresiasi kejari Cilegon Bersih Bersih OPD kota Cilegon
PERWAKILAN: BANTEN • Kamis, 19/08/2021 •
 
Istimewa

Serang, LN - Ombudsman sebagai lembaga Negara pengawas pelayanan publik sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, Ombudsman antara lain bertujuan mendorong penyelenggaraan negara dan pemerintahan yang efektif dan efisien, jujur, terbuka, bersih, serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Ombudsman juga diberi tugas melakukan upaya pencegahan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik dan salah satu diantaranya adalah korupsi.

Fungsi pencegahan ombudsman bertujuan untuk mencegah terjadinya penyimpangan (fraud) termasuk korupsi,Laporan masyarakat atau pun investigasi yang dilakukan ombudsman sebagai peringatan dini dan memberikan solusi solusi administratif atas berbagai masalah yang kerap terjadi di lingkungan pemerintah dan pemerintah daerah.

Dalam hal perencanaan dan penganggaran daerah, pajak dan retribusi daerah, hibah dan bantuan sosial, pengadaan barang dan jasa, perizinan dan non perizinan serta perjalanan dinas, dan hal lain nya yang masuk ke dalam lingkup pelayananan publik.

Ombudsman sebagai alat kontrol dan manajemen risiko dalam menerapkan good governance dan peningkatan instansi pemerintah dalam hal pelayanan publik.

Kewenangan Ombudsman memang bertujuan untuk memberikan solusi secara administratif, namun maladministrasi merupakan pintu depan dari tindak pidana korupsi. Dengan memperbaiki administrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan, maka dapat meminimalisir praktek koruptif. Mengedepankan hukum administrasi sebagai pilihan hukum untuk mengevaluasi tindakan penyelenggaraan pemerintahan, sehingga penerapan hukum pidana merupakan tindakan terakhir (ultimum remedium) dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Harri Widiarsa Asisten Muda Ombudsman

Perwakilan Banten mengatakan Dengan penetapan tersangka seorang kepala dinas di Kota Cilegon oleh Kejari Cilegon, Ombudsman memberikan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon, semoga tetap memberikan kontribusi yang terbaik untuk negara, dengan meminimalisir kerugian negara yang disebabkan oleh oknum pejabat atau oknum pengusaha yang dengan sengaja melakukan tindakan tidak terpuji yang mencederai kepercayaan masyarakat dan di tengah pandemi ini tentunya sangat melukai hati masyarakat. Semoga ini menjadi momentum positif, sehingga ke depan, penyelenggaraan pemerintahan di kota cilegon bisa lebih baik lagi.(Badia)


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...