Ombudsman RI Menilai Peredaran Narkoba Sangat Mengkhawatirkan
Sehingga permasalahan narkoba tersebut bisa ditangani secara sistematis dan intensif, agar bisa melakukan Pencegahan, Pemberantasan dan Penyalahgunaan Predaran Gelap Narkoba (P4GN), sebagaimana yang sudah tertuang di dalam Instruksi Presiden (Impres) RI, Nomor 6 Tahun 2018.
"Artinya dengan telah terbitnya Inpres Nomor 6 ini, maka sudah dapat menjadi payung hukum untuk semua instansi di pemerintah, bersama sama melaksanakan kegiatan P4GN tersebut,"
sebut Anggota ORI RI, Dr Ninik Rahayu, ketika menggelar konferensi pers, Jumat (28/6) sore, di Dozen Kafe, Batam Centre, bersampena peringatan Hari Anti Narkoba Internasional (HANI).
Pasalnya, papar Ninik, permasalahan narkoba itu sekarang, sudah sangat mengkhawatirkan terhadap generasi muda maupun masyarakat Indonesia, secara menyeluruh.
"Didalam proses penanganan penyalahgunaan narkoba, harus menjadi fokus utama bersama. Sehingga, menjadi solusi untuk dikesembuhan dan efek jera bagi setiap pengguna, tersangka kurir, serta tersangka pelaku pengedar, secara maksimal dan tuntas," ungkapnya.
Sehingga, ujar Ninik, dalam proses penegakan hukum tak terjadi ketidakadilan, sebagaimana dalam hasil monitoring yang dilakukan ORI-RI ke beberapa Lapas dan ke BNN, sebagaimana pihak yang melakukan penindakkan, maupun perehabilitasi terhadap pecandu narkoba itu.
"Kita sudah sering mendengar ada kejadian di Lapas lapas, meskipun mereka dalam proses pembinaan hukum, namun masih saja terjadi peredaran serta pengendalian narkoba dalam penjara, dengan berbagai modus," ungkap Dr Ninik, dengan serius.
Ini artinya, ujar Anggota ORI RI, bahwa penjara itu bukan menjadikan seorang yang terpidana dalam kasus narkoba tersebut kapok, taubat, dan insyaf.
"Hampir semua Lapas di Indonesia Over Load. Setelah di cek berdasarkan data, hampir 50 % diantaranya itu terlibat dalam kasus narkoba," papar Ninik.
Jadi, imbuhnya, sering dalam Lapas itu terjadi permasalahan yang muncul, akibat dari kasus narkoba yang melibatkan orang dalam Lapas, dan keluarga, terpidana dalam kasus narkoba itu sendiri.
"Artinya, penyebab dari kasus narkoba itu tidak hanya disebabkan oleh penyalahgunaan. Akan tetapi, juga disebabkan oleh faktor kebutuhan ekonomi dan kecanduan penggunaanya," kata Dr Ninik, dengan serius.
Maka, ungkap Ninik, 3 IPWL Pemerintah yang melakukan penanganan terhadap para pelaku dan pencandu narkoba tersebut (BNN, Dinkes dan Dinsos) harus berkoordinasi secara teknis dan sistematis, dalam penerapan standar dari penindakkan serta perehabilitasian, terhadap pencandu dan penyalahgunaan narkoba.
"Sehingga pemasalahan dan penanganan dari kasus narkoba, tak semuanya harus berujung ke pihak Kejaksaan, Pengadilan hingga masuk penjara. Sebab, halitu akan bisa menimbulkan permasalahan sosial lainnya, terutama dalam masalah ekonomi dan keluarga," ungkapnya.
Namun, imbuhnya, penindakkan itu tentu akan berbeda terhadap pengedar, bandar, pemasok dan mafia narkoba dalam berbagai jaringan.
"Sebagaimana hukum di Indonesia terhadap si pengedar, bandar, pemasok, maupun si mafia narkoba dalam berbagai jaringan, harus dapat ditindak dan hukum dengan seberat beratnya. Baik itu hukuman seumur hidup dan hukuman mati," pungkasnya.