• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman RI Minta Pemberhentian 7 Guru Al Kaffah Ditunda
PERWAKILAN: KEPULAUAN RIAU • Kamis, 13/02/2020 •
 
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepri Bapak Lagat Parroha Patar Siadari. (noviwandra/haluankepri.com)

Pasalnya hal tersebut tidak sesuai dengan tata aturan Undang Undang ketanagakerjaan, yang berlaku di Indonesia, sebagaimana telah diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003.

"Pihak Yayasan Al Kaffah, seharusnya mampu mempertimbangkan rencana pemberhentian 7 orang guru tersebut. Lantaran momentumnya tidak tepat ditengah semester berjalan," sebut Lagat Siadari, Kamis (13/02/2020).

Dia mengatakan hal itu dinilai akan mengganggu pembelajaran apalagi jumlahnya 7 orang, sehingga mencari guru pengganti dan melanjutkan pembelajaran dengan guru baru tersebut tidak mudah.

"Evaluasi dapat saja dilakukan, akan tetapi tak sekarang. Namun bisa menjelang tahun ajaran baru. Sehingga tak menimbulkan masalah dan pembelajaran terhadap murid," terang Lagat.

Dia menegaskan, adalah hak seluruh warga negara untuk bisa menjadi CPNS, tidak boleh ada yang melarang serta sama halnya seperti hak seseorang untuk menikah.

"Perjanjian atau pernyataan apapun tidak bisa mengikat, karena mereka masih untuk proses seleksi. Terkecuali kalau telah diterima. Maka tidak boleh rangkap jabatan. Maka guru yang bersangkutan harus mengundurkan diri," kata Lagat Siadari.

Dalam proses seleksi dan tes CPNS, ucapnya, tidak ada alasan untuk memberhentikan seseorang pegawai itu meskipun sudah ada aturan mengikat.

Sebagaimana diketahui, Ketua beserta Kepala Sekolah SD Yayasan Al Kaffah, Batam segera memberhentikan 7 orang guru, karena mereka mengikuti tes seleksi CPNS.

Namun, hal itu mendapat respon dari ratusan Walimurid. Sebab akan mengganggu stabilitas belajar dan mengajar, apalagi menjelang ujian semester dan Ujian Nasional (UN).





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...