• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman RI Periksa UGM
PERWAKILAN: D I YOGYAKARTA • Senin, 19/11/2018 •
 

Yogyakarta: Ombudsman RI perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta memanggil pihak Universitas Gadjah Mada terkait kasus dugaan pemerkosaan mahasiswinya. Pemanggilan dilakukan untuk mengusut dugaan maladministrasi dalam proses penyelesaian kasus tersebut.

Ketua ORI DIY Budi Masturi mengatakan, pihak-pihak yang dipanggil adalah yang terlibat dalam proses Kuliah Kerja Nyata, di antaranya dosen pembimbing KKN, Dekanat Fisipol, dan Teknik serta Depatermen Pengabdian kepada Masyarakat (DPKM).

"Kami agendakan bertemu dosen pembimbing pagi ini. Kalau DPKM siang nanti. Kalau dibutuhkan kami akan bertemu dengan rektor UGM juga," kata Budi kepada Medcom.id melalui sambungan telepon, Senin, 19 November 2018.

ORI akan meminta keterangan mengenai proses penyelesaian kasus ini. ORI menilai pihak kampus lamban dalam merespon dan menunda penyelesaian kasus ini.

Mengingat kasus sudah terjadi pada 2017. Namun baru diselesaikan ditahun ini usai adanya desakan dari berbagai pihak.

"Kami akan tanyakan tindakan apa yang diambil UGM setelah ada laporan kasus itu. Kebijakan apa yang diambil, serta seberapa responsif UGM untuk menyelesaikan kasus ini," jelas Budi.

Dalam kesempatan tersebut, ORI juga mengumpulkan data peraturan dan kebijakan perlindungan kekerasan dalam lingkup kampus yang sudah diterbitkan UGM.

Data tersebut akan dicocokkan dengan penerapan di lapangan. Hal ini guna melihat seberapa tinggi komitment UGM dalam memberi keamanan seluruh mahasiswa dan mahasiswinya dalam kegiatan belajar mengajar sehari-hari.

"Kasus N ini jadi keresahan orangtua yang kuliahin anaknya di UGM atau di kampus lain. Maka kita telaah biar kejadian ini ga terulang lagi," pungkas Budi.

Budi menargetkan proses penyelidikan ini dapat rampung minggu ini. Selanjutnya pihaknya akan mengeluarkan rekomendasi secepatnya pada UGM.

Dugaan adanya maladministrasi dalam penyelesaian kasus pemerkosaan mahasiswi mencuat karena ORI melihat mahasiswa UGM yang sedang manjalani KKN tak mempunyai pembekalan dalam upaya perlindungan mengenai potensi ancaman kekerasan fisik, seksual, dan kekerasan lainnya.


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...