• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman RI Perwakilan Kalteng Klarifikasi Aduan Warga Terhadap Bawaslu Katingan
PERWAKILAN: KALIMANTAN TENGAH • Rabu, 23/01/2019 •
 
Asisten Ombudsman RI Kalteng saat mendengar klarifikasi dari Pihak Bawaslu Kabupaten Katingan (23/1) (foto by Tim Komstrat Ombudsman Kalteng)

KBRN, Palangka Raya: Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Tengah menyarankan agar masyarakat yang ingin mengadukan kinerja lembaga publik dapat menggunakan surat tertulis dan bukan melalui media sosial.

Hal tersebut disampaikan Asisten Bidang Penyelesaian Laporan Ombudsman RI Perwakilan Kalteng, Meigi, usai bertemu pihak Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Katingan untuk proses klarifikasi pada Rabu (23/1/2019) di Palangka Raya. 

Menurut Meigi, pihaknya mengundang Bawaslu Katingan untuk mengklarifikasi pengaduan salah seorang warga Katingan yang merasa tidak ditanggapi aduannya yang disampaikan melalui surat terbuka di jejaring media sosial,Facebook.

"Jadi ternyata 11 Januari, hari dimana pelapor menyampaikan pengaduan melalui FB. Bawaslu (Katingan) sudah meminta maaf secara langsung kepada pihak yang dipanggil, dan langsung memberikan surat ralat," terang Meigi.

Permasalahan diawali kesalahan penanggalan pada surat undangan yang dibuat Bawaslu Katingan kepada beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk klarifikasi. Tanggal yang seharusnya Januari 2019 ditulis di dalam surat Desember 2019.

Selanjutnya, warga Katingan bernama Lutfi meminta Bawaslu Katingan untu melakukan klarifikasi dalam waktu 2x24 jam. Permintaannya yang tidak ditanggapi pihak Bawaslu membuatnya mengadu ke pihak Ombudsman.

Usai menyampaikan klarifikasi ke pihak Ombudsman RI Perwakilan Kalteng, Ketua Bawaslu Katingan, Yosafat, mengatakan

"Kenapa kemudian kami tidak menanggapi karena memang pertama kami tidak ada kewajiban juga untuk menanggapi surat yang disampaikan tidak secara resmi juga kepada lembaga," ujarnya ditemani dua Komisioner Bawaslu Katingan.

Ketua Bawaslu Katingan menambahkan semua pihak yang menerima surat yang keliru itu tidak ada yang keberatan. Undangan semua dipenuhi, dengan kehadiran ASN yang dimintai klarifikasi meski mereka mendapat surat yang salah dalam penanggalan bulannya.

Ombudsman RI Perwakilan Kalteng akan menyampaikan hasil klarifikasi yang disampaikan Bawaslu Katingan kepada pelapor. Selebihnya Ombudsman menyarankan agar pelapor memilih menggunakan  surat tertulis apabila ingin mengadu di kemudian hari. 


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...