• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman RI Perwakilan Sulteng Beri penilaian Disdukcapil Parimo
PERWAKILAN: SULAWESI TENGAH • Kamis, 25/03/2021 •
 
Penyerahan LHA kajian Cepat dari Ombudsman Sulteng ke Didukcapil Parimo

Dinas kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Parimo masuk dalam kategori penilaian Pelayanan Publik oleh Ombudsman RI Perwakilan Sulteng sejak, 24 s/d 25/3/2021

Selama dua hari Ombudsman melakukan monitoring terhadap pelayanan pencatatan dokumen kependudukan.

Penilaian ombudsman tersebut menyangkut aspek pelayanan di Disdukcapil parimo, guna memberikan layanan kepada masyarakat.

Hal itu menggambarkan adanya laporan dan pengaduan masyarakat terhadap pelayanan Disdukcapil selama ini. Pihak ombudsman langsung melakukan penilaian selama dua hari, jelas m Rusman Yasin, Ombudsman Perwakilan Sulteng

Menurutnya, penilaian yang diberikan terhadap tufoksi Disdukcapil masih belum menunjukan kwalitas pelayanan secara prima.

"Dukcapil harus memiliki komitmen untuk memberikan pelayanan dan kesiapan dalam melakukan pelayanan secara optimal kepada masyarakat' urai m. Rusman Yasin

Selain itu, Dinas Dukcapil juga harus menyediakan ruangan untuk layanan khusus bagi warga yang berkebutuhan khusus, ruangan pelayanan pengaduan berbasis luring dan daring untuk informasi untuk optimalkan pelayanan.

"Alhamdulillah kami melihat sejak kemarin pelayanan pengurusan sudah memenuhi kriteria penilaian, walaupun masih ada yang harus dibenahi" terangnya

Menurut perwakilan Ombudsman Sulteng, saat ini pihaknya telah memberikan laporan akhir hasil kajian cepat atau rapid assesment, dimana kajian cepat ini dilakukan berdasarkan 10 laporan masuk sejak tahun 2016 sampai 2019, sebagaimana peraturan di Ombudsman, bila ada laporan yang sama maka pihaknya akan melakukan kajian, jelas Rusman

Adapun kajian yang dilakukan pada Disdukcapil meliputi pelayanan Dokumen kependedekan, baik perekaman KTP-e, Kartu Keluarga, akte kelahiran akte kematian dan KIA sedangkan jangka waktu pelayanan satu berkas memakan kurang lebih 15 hingga 20 menit, dengan ketentuan  dokumen lengkap dan ini merupakan penilaian kinerja dengan indeks kepuasan masyrakat tidak lagi menunggu berminggu minggu, tutur dia.

Rusman mengingatkan kepada masyarakat untuk melaporkan bila ada pelayanan yang diberikan Dukcapil menunda dan mendiskriminasi.

"Pungli semua itu adalah mall administrasi sehingga tidak menimbulkan kondensi yang sewaktu waktu akan muncul, sebab itu tidak sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri Nomor 19 tahun 2018 tentang kualitas penyelenggran pelayanan administrasi kependudukan.

Bila masyarakat menemukan tambah dia, segera laporkan ke Ombudsman RI perwakilan Sulteng, agar Dinas Dukcapil akan diberikan sanksi bila itu terjadi, dan diharapkan adanya perubahan regulasi peraturan daerah Nomor 11 tahun 2014.

"Kami berharap bisa diakomodasi perpres No 76 tahun 2013 tentang pengolaan pengaduan layanan publik dan peraturan mendagri Nomor 19 tahun 2018 tentang kualitas penyelenggaraan administrasi kependudukan, karena selangkah lagi Disdukcapil Parimo lebih maju" ungkapnya 

reporter : Deni /Editor :Pde


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...