• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman RI Sumsel Marathon Kumpulkan Keterangan terkait Dugaan Maladministrasi
PERWAKILAN: SUMATERA SELATAN • Rabu, 27/05/2020 •
 
OMBUDSMAN

ZONABANTEN.com - Perkembangan kasus pemberhentian tenaga medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ogan Ilir (OI) oleh Bupati Ogan Ilir beberapa waktu yang lalu, kini memasuki babak baru.

Ombudsman RI (ORI) Wilayah Sumatera Selatan, setelah melakukan rapat pleno dengan tim Ombudsman akhirnya menyepakati bahwa hasil temuan di lapangan, akan dijadikan laporan atas inisiasi dari Ombudsman sendiri.

Hal ini diungkapkan lewat pesan instan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumsel, M. Adrian Agustiansyah. "Sudah, Mas," tulis Adrian.

"Hasil pleno, kami menjadikan laporan ini (pemberhentian tenaga kesehatan) menjadi inisiatif ombudsman sumsel," imbuh Adrian.

Ia mengatakan, per 27 Mei 2020, tim Ombudsman akan bekerja secara marathon untuk mengumpulkan data serta keterangan dari pihak terkait.

"Mulai hari ini, (27/5) kami (ombudsman) secara marathon akan mengumpulkan data dan keterangan para pihak terkait," ujar Adrian.

Pemanggilan pihak terkait menurut Adrian akan membuat Ombudsman mendapatkan keterangan yang "clear". Keterangan mereka sangat membantu pihak Ombudsman. Namun menurutnya, pemanggilan tersebut juga harus mempertimbangkan protokol kesehatan di masa pandemi ini.

Seperti diketahui, tanggal 20 Mei 2020, 109 tenaga medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ogan Ilir (OI), diberhentikan secara tidak hormat. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Ogan Ilir nomor 191/KEP/RSUD/2020.

 Tenaga medis tersebut diklaim telah meninggalkan tugas selama lima hari berturut-turut saat negara membutuhkan dalam rangka pencegahan pandemi covid19. 109 tenaga medis tersebut terdiri dari 45 perawat, 60 bidan, tiga sopir ambulans, dan satu perawat mata.***(Julian)


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...