• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman RI Terima Aduan Kongkalikong Renovasi Kantor LPMP Sulawesi Selatan
PERWAKILAN: SULAWESI SELATAN • Selasa, 30/07/2019 •
 
Foto by wahana infota

Berdasarkan  Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah negara Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang perubahan  atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi ternyata masih banyak sebagian besar yang tak gentar dengan aturan yang berlaku.


Tak main main, Sanksi pidana bagi para koruptor hingga 20 Tahun penjara denda paling sedikit 200 ratus juta rupiah dan paling banyak mencapai 1 Milliar rupiah Seperti yang terjadi saat ini, Proyek renovasi tahap pertama pembangunan kantor Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Sulawesi Selatan di Jalan AP. Petrani Kel. Banta-Bantaeng Kota Makassar diadukan oleh salah perusahaan ke Ombudsman RI perwakilan Sulawesi Selatan, Senin (29/7/2019).


Proyek tender tersebut diduga ada kongkalikong antara pihak kontraktor yang ikut lelang tender melalui LPSE. Dugaan kongkalikong itu diperkuat saat salah satu perusahaan yang mengikuti lelang melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) melaporkan keganjalan dari pengadaan jasa tersebut. Subhan, Kepala Ombudsman RI Sulsel menyebut aduan salah satu perusahaan mendasar.


Bahwa sistem lelang adalah mencari pemenang nilai yang terkecil, sehingga bisa menghemat uang negara,” Katanya Soal laporan pengaduan salah satu sumber ke kantor Ombudsman RI, bahwa ada indikasi dugaan kongkalikong antara panitia dan calon pemenang. Disebutkan dalam laporan inisial HB ini, ada 9 perusahaan dan nilai tertinggi dari penawaran proyek Renovasi berkisar 28.797.757.989,36 (28) M kurang lebih dan sementara nilai terendah sekitar 23 Milliar.


Namun fakta hasil dari lelang menyebutkan, Perusahaan PT. Faza Jaya Pratama keluar menjadi pemenang dan mengalahkan 8 perusahaan dari nilai penawaran terkecil dari pada perusahaan sebagai pemenang,” Ujarnya Hemat kami kata Subhan, Makin rendah penawaran maka makin banyak uang negara yang di hemat, tapi jika sudah di nego lebih awal maka selisih antara penawar terendah dan pemenang bisa dipertanyakan peruntukannya,” Tegas Subhan.


Sementara di tempat terpisah, Kepala LPMP Sulsel, Dr. H.Abdul Halim Muharram saat dikonfirmasi perihal tersebut malah menutup telfon awak media dengan alasan rapat,  Hingga berita ini turun, Laporan yang dilayangkan salah perusahaan telah diterima Ombudsman dan rencana persoalan ini akan ditindak lanjuti oleh pihak yang terkait. (Mk/Sn)


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...