• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Riau Gelar Diseminasi Kajian Kebijakan Publik Kinerja PDAM
PERWAKILAN: RIAU • Selasa, 10/12/2019 •
 
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Riau menyerahkan hasil Kajian Kebijakan Publik (Foto by Humas Ombudsman Riau)

BERMADAH.CO.ID, PEKANBARU - Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Riau menggelar Diseminasi Kajian Kebijakan publik kinerja PDAM dalam penyelenggaraan pelayanan air bersih bagi masyarakat di daerah pesisir Provinsi Riau, Selasa (10/12/2019) di Hotel Pangeran Pekanbaru, Riau.

Hadir pada kesempatan tersebut jajaran Direksi Badan Usahan Milik Daerah PDAM Kabupaten Indragiri Hilir, Kabupaten Indragiri Hulu, dan Kabupaten Bengkalis. Selain itu hadir juga para insan pers dan Sahabat Ombudsman yang terdiri dari beragam profesi.

Hasil kajian Ombudsman RI Perwakilan Riau mengenai pelayanan air bersih tersebut menyebutkan, dari 21 unit pelayanan yang ada di Indragiri Hilir yang tersebar di 20 Kecamatan, 6 unit pelayanan tidak beroperasi. Sampai saat ini PDAM Tirta Indragiri Hilir baru melayani ketersediaan air bersihnya sebanyak 35, 12 % dari jumlah penduduk.

Untuk PDAM Tirta Terubuk Kabupaten Bengkalis, PDAM baru dapat melayani pelanggan air minum sejumlah 14.182 sambungan atau cakupan pelayanan baru mencapai sekitar 20,24 % dari seluruh penduduk Kabupaten Bengkalis yang berjumlah sekitar 543.897 jiwa.

Sedangkan PDAM Tirta Indragiri Hulu, dari 14 Kecamatan yang ada saat ini pelayanan PDAM baru meliputi 10 Kecamatan. Berdasarkan data tahun 2017, cakupan layanan administrasi PDAM Tirta Indra adalah 89.770/13.170 SR dari 409.431 jiwa penduduk Kabupaten Indragiri Hulu. Artinya, PDAM Tirta Indra baru mampu melayani penyediaan air bagi masyarakat sebanyak 22 % dari jumlah penduduk.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Riau Ahmad Fitri mengatakan, bahwa kegiatan ini juga sudah dilakukan sebelumnya dalam bentuk FGD khusus membahas terkait dengan penyelenggaraan pelayanan air bersih. "Kajian ini dilakukan Ombudsman se Indonesia setiap tahunnya. Hanya saja, di setiap masing-masing perwakilan beda-beda temanya," terang Ahmad Fitri.

Ahmad menuturkan, setelah mengadakan diskusi dan rapat pihaknya sepakat tahun ini mengangkat tema tentang pelayanan air bersih. Adapun pelayanan air bersih yang dikaji yakni penyediaan pelayanan air bersih di daerah pesisir Provinsi Riau. "Kami memilih tema ini dengan pertimbangan melihat tentu ada persoalan tertentu di daerah pesisir dengan penyediaan air bersih ini. Kegiatan diseminasi kebijakan publik ini salah satu kegiatan pencegahan di Ombudsman," sebutnya.

"Kegiatan ini salah satu cara Ombudsman melakukan pencegahan mal administrasi. Kami membuka ruang bagi publik untuk memberikan saran dan masukan sebagai bentuk perbaikan peningkatan dalam penyelenggaraan pelayanan air bersih ini," tutupnya.

PDAM Kewajiban Pemerintah

Penyediaan air bersih ini juga merupakan kewajiban pemerintah pusat dan daerah. Selain itu, PDAM sebagai operator penyediaan air bersih tidak bekerja sendirian tetapi ada juga peran dari Kementerian terkait dan Organisasi Perangkat Daerah atau Dinas yang mengurusi pelayanan penyediaan air bersih ini.

Kepala Ombudsman RI perwakilan Riau Ahmad Fitri mengharapkan agar, baik PDAM khususnya PDAM yang diundang pada kesempatan ini nantinya bisa melakukan perbaikan .

Dan, upaya perbaikan pelayanan, demikian Ahmad, supaya penyelenggaraan PDAM bisa dijangkau oleh masyarakat dan kemudian secara kontinuitas juga penyelenggaraan air bersih ini bisa dirasakan oleh masyarakat selama 24 jam.

"Tadi kita juga bicara prinsip kuantitas, kualitas dan kontinuitas. Terkait 3 K ini yang disarankan kepada BUMD PDAM bisa dijalankan dengan baik. Selain kami juga akan menyampaikan saran-saran perbaikan kepada pemerintah Kabupaten/Kota tiga tempat ini bagaimana bisa memberikan perhatian atas penyelenggaraan air bersih ini khususnya kepada PDAM," pungkasnya.(Rasid)


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...