• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Saksikan Penandatanganan Komitmen Bupati Lampung Timur
PERWAKILAN: LAMPUNG • Rabu, 24/04/2019 •
 
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung, Nur Rakhman Yusuf saat menyaksikan Penandatanganan Komitmen Bupati Lampung Timur

LAMPUNG TIMUR - Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinisi Lampung (Ombudsman Lampung), Nur Rakhman Yusuf menyaksikan penandatanganan  Komitmen Kepala Daerah Lampung Timur, Chusnunia Chalim tentang   Penyelenggaraan Standar Pelayanan Publik   Pemerintah Kabupaten  Lampung Timur di Aula Pemkab Lampung Timur, Rabu (24/4).

Penandatanganan dilakukan di hadapan para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Pada momen tersebut, Ombudsman Lampung juga memberikan pengarahan dan pendampingan pelaksanaan standar pelayanan publik.

Nur Rakhman Yusuf menyampaikan meskipun pelaksanaan pendampingan ini dilakukan guna menghadapi penilaian yang akan Ombudsman lakukan pada Tahun 2019, namun pihaknya menegaskan bahwa kewajiban penyelenggaraan standar pelayanan ini melekat pada setiap instansi penyelenggara pelayanan publik.

"Ada ataupun tidak penilaian dari Ombudsman, hal ini adalah kewajiban instansi penyelenggara pelayanan publik," tegasnya. "Standar pelayanan publik ini juga wajib ada untuk seluruh produk pelayanan, baik pelayanan administrasi, barang dan jasa yang menjadi kewenangan sebuah instansi," lanjutnya.

Setelah memberikan pengarahan, Ombudsman mengunjungi 2 (dua) instansi sampel untuk melakukan pra penilaian yaitu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lampung Timur.

Kepala Keasistenan Bidang Pencegahan Maladministrasi, Atika Mutiara menyampaikan DPMPTSP dipilih sebagai salah satu sampel agar Ombudsman dapat memotret kondisi pelayanan publik pasca berlakunya Online Single Submission (OSS).

"Berlakunya Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik dapat berimbas pada terjadinya perubahan produk pelayanan pada setiap OPD, maka penting untuk memastikan apa saja kewenangan terbaru per OPD yang menjadi dasar bagi OPD tersebut memberikan pelayanan," jelas Atika. "Pada akhirnya akan berimbas pada perubahan standar pelayanan yang diselenggarakan oleh OPD, khususnya pelayanan pada DPMPTSP. Tentu mekanisme pelayanan akan berbeda jika menggunakan OSS." lanjutnya.(LS)


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...