• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Sampaikan Temuan Maladministrasi ke Pemkab PPU
PERWAKILAN: KALIMANTAN TIMUR • Senin, 23/08/2021 •
 
Tim Asisten Pemeriksa Ombudsman Kaltim Saat Menyerahkan LAHP Kepada Plt Sekda Kab PPU

Insitekaltim, Samarinda - Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Timur selaku lembaga negara pengawas penyelenggaraan pelayanan publik menyampaikan hasil temuan maladministrasi yang terjadi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU).

"Maladministrasi yang dimaksud adalah penundaan atau berlarut-larutnya pembayaran insentif tenaga kesehatan penanganan pasien Covid-19, periode Agustus-Desember Tahun Anggaran 2020, oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Penajam," ungkap Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Timur, Kusharyanto melalui pers rilis, Senin (23/8/2021).

Dia mengatakan perwakilan Ombudsman RI Kaltim melaksanakan tugas investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan maladministrasi.

Kusharyanto menjelaskan temuan maladministrasi tersebut berawal dari informasi media cetak dan elektronik yang dikumpulkan dalam laporan hasil inisiatif, keasistenan pemeriksaan laporan melakukan tahapan pemeriksaan dokumen serta permintaan keterangan atau penjelasan pada tanggal 3-5 Mei 2021.

Menurutnya berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/2539/2020 tentang pemberian insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19. Hal itu memiliki hak personel yaitu merupakan tanggung jawab pemerintah daerah sebagaimana Diktum keenam surat keputusan Menkes RI.

Namun Dinas Kesehatan PPU melakukan penundaan atau berlarut-larut pembayaran insentif tenaga kesehatan penanganan pasien Covid-19, periode Agustus-Desember Tahun Anggaran 2020.

"Dinas Kesehatan Kabupaten Penajam selaku terlapor dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) selaku pihak terkait guna membuktikan adanya dugaan maladministrasi," jelasnya.

Lanjut dia, hasil dari pemeriksaan dituangkan dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) yang telah diserahkan kepada Plt Sekretaris Daerah Kabupaten PPU pada 27 Mei 2021.

"Dengan temuan Maladministrasi atas hasil pemeriksaan tersebut, Pemkab PPU mendapatkan tindakan korektif dengan perbaikan yang wajib dilakukan," tuturnya.

Kusharyanto menambahkan, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten PPU menyelesaikan verifikasi terhadap usulan puskesmas bulan September-Desember Tahun Anggaran 2020 sehingga bagian keuangan dapat mengusulkan Surat Penyediaan Dana (SPD) dan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada BPKAD Kabupaten PPU.

Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Timur telah melaksanakan monitoring pelaksanaan LAHP terhadap tindakan korektif pada tanggal 17 Juni 2021 yang dihadiri Asisten III Bidang Administrasi Umum dan Kepala Dinas Kesehatan Penajam.

Dalam pertemuan tersebut Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Timur menjelaskan telah melaksanakan tindakan korektif sebagaimana poin 2 pada LAHP dengan menyelesaikan verifikasi terhadap usulan Puskesmas.

Berdasarkan Peraturan Ombudsman Nomor 48 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Ombudsman Nomor 26 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan dan Penyelesaian Laporan, dalam hal laporan ditemukan Maladministrasi.

Kusharyanto menegaskan dalam LAHP terdapat tindakan korektif yang harus dilakukan oleh terlapor, atasan terlapor atau instansi terkait.

"Namun hingga saat ini Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Timur belum menerima tanggapan hasil pelaksanaan LAHP," pungkasnya.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...