• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Sebut Banyak Sekolah di DIY Lakukan Pungli ke Siswanya
PERWAKILAN: D I YOGYAKARTA • Selasa, 25/06/2019 •
 
Kepala Ombudsman Yogyakarta Budhi Masturi saat menyampaikan paparan pada media. (Foto: Harminanto)

Kepala Perwakilan Ombudsman Yogyakarta Budhi Masturi, mengatakan pada 2017 lalu paling tidak ada 10 sekolah yang terbukti melakukan pungli pada siswanya. Alasanya beragam mulai ketidaktahuan sekolah, tuntutan dari orangtua siswa hingga tidak adanya dana membayar guru honorer karena tak bisa gunakan Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

"Kami mendapatkan kesimpulan, pungutan yang dilakukan tidak punya dasar hukum dan tidak ada kewenangan petugas melakukan pungutan sehingga kami kualifikasikan pungutan ilegal atau sering disebut pungutan liar (pungli)," ungkapnya dihadapan wartawan, Senin (24/6/2019).

Di salah satu sekolah misalnya, Budi mencontokan adanya pungli penambahan beban Rp 100 ribu per anak perbulan untuk menutup biaya yang secara total dijumlah Rp 1 juta pertahun. "Ini menjadi tidak masuk akal, kalau Rp 100 ribu perbulan ya jadi dapatnya lebih banyak dan itu untuk apa, bisa kok disiasati dengan dana komite. Hal-hal seperti ini yang sebenarnya tak perlu lagi terjadi kedepan," tandas Budhi.

Salah satu alasan yang juga cukup banyak ditemukan Ombudsman yakni para orangtua yang terlalu berambisi untuk menaikkan standar sekolah meski sebenarnya telah sesuai secara nasional. "Beberapa orangtua melalui komite ingin misalnya tambah komputer atau tambah AC sehingga mau tak mau menyeret orangtua lain, akhirnya jadi pungutan yang sayangnya tanpa dasar hukum sehingga tetap pungli," ungkapnya lagi.

Budhi mengungkap adanya Peraturan Daerah (Perda) DIY nomor 10 tahun 2013 tentang Pedoman Pendanaan Pendidikan belum berjalan dengan maksimal. Tidak adanya sosialisasi dan sanksi tegas menjadi muara banyaknya sekolah yang menggunakan peluang pungutan pada siswanya.

"Karena itu kami dorong adanya revisi Perda atau menyusun regulasi lain yang memasuki jenjang dasar hingga menengah karena ternyata Perda tersebut belum berdampak signifikan terutama terkait pungutan. Kalau mau jadikan pungutan sebagai sumber maka harus ada di regulasi dan angkanya jelas. Seperti perpanjangan SIM atau STNK itu. Kami rekomen lebih baik dihapus saja opsi pungutan sekolah itu," sambungnya. (Fxh)


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...