• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Sebut PPDB di Manokwari Ditemukan Ada Pungli
PERWAKILAN: PAPUA BARAT • Senin, 09/07/2018 •
 
ombudsman RI

MANOKWARI-Mahalnya biaya Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) mulai dari TK, SD, SLTP, SLTA menjadi sorotan banyak pihak. Diketahui bahwa biaya pendaftaran PPDB di Manokwari mencapai jutaan rupiah per siswa.

Kepala Ombudsman PB, Nobertus mengaku PPDB yang diselennggarakan pihak sekolah di Kabupaten manokwari murni terjadi pungli dengan adanya pungutan pendaftaran dan jual beli seragam sekolah dan modus lainnya.

Dijelaskan Nobertus, Berdasarkan sumber saber pungli yang dikeluarkan dalam Pepres nomor 87 tahun 2016 sebanyak 58 jenis Pungli di sekolah yang menjadi incaran saber Pungli yaitu:

1. Uang pendaftaran masuk

2. Uang SSP / komite

3. Uang OSIS

4. Uang ekstrakulikuler

5. Uang ujian

6. Uang daftar ulang

7. Uang study tour

8. Uang les

9. Buku ajar

10. Uang paguyupan

11. Uang wisuda

12. Membawa kue/makanan syukuran

13. Uang infak

14. Uang foto copy

15. Uang perpustakaan

16. Uang bangunan

17. Uang LKS dan buku paket

18. Bantuan Insidental

19. Uang foto

20. Uang biaya perpisahan

21. Sumbangan pergantian kepala sekolah

22. Uang seragam

23. Biaya pembuatan pagar/fisik dll

24. Iuran untuk membeli kenang-kenangan

25. Uang bimbingan belajar

26. Uang try out

27. Iuran pramuka

28. Asuransi (walau nihil kecelakaan uang tidak dikembalikan

29. Uang kalender

30. Uang partisipasi masyarakat untuk mutu pendidikan

31. Uang koprasi (uang tidak di kembalikan)

32. Uang PMI

33. Uang dana kelas

34. Uang denda ketika siswa tidak mengerjakan PR

35. Uang UNAS

36. Uang menulis ijazah

37. Uang formulir

38. Uang jasa kebersihan

39. Uang dana social

40. Uang jasa menyebrangkan siswa

41. Uang map ijazah

42. Uang STTB legalisir

43. Uang ke UPTD

44. Uang administrasi

45. Uang panitia

46. Uang jasa guru mendaftarkan ke sekolah selanjutnya

47. Uang listrik

48. Uang computer

49. Uang bapopsi

50. Uang jaringan internet

51. Uang Materai

52. Uang kartu pelajar

53. Uang Tes IQ

54. Uang tes kesehatan

55. Uang buku TaTib

56. Uang MOS

57. Uang tarikan untuk GTT {Guru Tidak Tetap}

58. Uang Tahunan {kegunaan yang tidak jelas}

" Banyak laporan orang tua siswa yang masuk mengeluhkan mahalnya biaya pendaftaran siswa baru, setelah melihat data yang ada, kami pastikan ada pungli, " kata Nobertus.

Dijelaskan Nobertus, aksi pungli di sekolah sangat bertentangan dengan Permendikbud nomor 24 tahun 2018 tentang PPDB. Bertujuan untuk menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, nondiskriminatif, dan berkeadilan dalam rangka mendorong peningkatam akses layanan pendidikan sebagaimana diatur dalam pasal 2 pada Bab ll permendikbud nomor 1 Tahun 2018.

Pada Bab lll pasal 3 ayat 2 bagian kesatu juga dijelaskan tata cara PPDB dan Bab Vl pasal 25 tentang larangan dimana sekloah yang diselenggarkan oleh pemerintah daerah dan menerima BOS dari pemerintah dilarang melakukan pungutan atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik.

Adapun sanksi diuraikan dalam pasal 26 ayat 1 dan 2 Bab Vll , yakni memberikan teguran tertulis, penundaan atau pengurangan hak, pembebasan tugas, pemberhentian sementara yang dilakukan oleh gubernur/bupati/walikota ketika ada pelanggaran terhadap Permen tersebut.

Pengenaan sanksi juga berlaku bagi Komite sekolah atau pihak lain yang melanggar ketentuan dan Permen tersebut, dan pemberian sanksi administratif juga dapat diberlakukan sanksi Pidana sesuai ketentuan perundang-undangan.


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...