• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Siapkan 9 Enumerator Untuk Pengambilan Data di Daerah
PERWAKILAN: PAPUA BARAT • Selasa, 08/06/2021 •
 
Rosalina Selaya [Foto : PB News/Nanu Belang]

MANOKWARI, PB News - Ombudsman Perwakilan Papua Barat menyiapkan 9 enumerator atau petugas pendataan untuk mengambil data terkait penilaian kepatuhan terhadap pelayanan publik. Pengambilan data tersebut menyasar pada pelayanan publik yang ada di Pemerintah Provinsi dan 13 Kabupaten/Kota se-Papua Barat.

"Enumerator kita akan mulai bergerak ke lapangan pada minggu depan," ujar Kepala Keasistenan Bidang Pencegahan Ombudsman Papua Barat Rosalina Selaya kepada Papua Barat News, Senin (7/6/2021).

Dia mengatakan, waktu pelaksanaan pengambilan data di lapangan disesuaikan dengan roadmap yang diatur oleh Tim pusat. Waktu yang diberikan untuk proses pengambilan data tersebut adalah selama 3 bulan terhitung dari Juni sampai dengan Agustus 2021. Olehnya, pihaknya membagi Enumerator yang merupakan para Asisten Pratama untuk bekerja secara tim.

"Karena Enumerator kita ada 9 orang, maka kita bagi dalam 3 Tim. Setiap tim menangani satu Kabupaten. Masing-masing tim terdiri dari tiga orang biar lebih efektif dalam menjalankan kerja di lapangan," kata dia.

Rosalina menjelaskan, setelah melakukan pendataan di satu Kabupaten, para Enumerator harus kembali ke Manokwari untuk memberikan laporan. Laporan yang dibawa dari masing-masing daerah selanjutnya akan diverifikasi oleh Kepala Keasistenan Bidang Pencegahan. Selanjutnya disampaikan kepada Kepala Perwakilan untuk mendapatkan validasi. Setelah itu, tim enumerator bersiap untuk kembali melakukan pendataan di Kabupaten berikutnya.

"Jadi apabila dalam tahap verifikasi masih ada data yang belum lengkap, maka enumerator harus kembali ke lapangan untuk melengkapinya," terang dia.

Dirinya menuturkan, lokasi dan batasan penilaian yang dilakukan oleh Ombudsman terhadap pemerintah berkaitan dengan produk administrasi dan jasa yang dihasilkan. Dalam konteks administrasi, batasan penilaian meliputi perizinan ekonomi, perizinan non ekonomi, administrasi kependudukan, administrasi pendidikan dan administrasi kesehatan. Sedangkan produk jasa berhubungan dengan kesehatan seperti penyediaan jasa kesehatan oleh puskesmas yang berada di tingkat Kota dan Kabupaten.

"Tenggang waktu yang disiapkan untuk pendataan di setiap Kabupaten/Kota adalah 7 hari. Waktu itu harus dimanfaatkan seefektif dan seefisien mungkin," imbuhnya.

Apabila seluruh data terkait penilaian kepatuhan tersebut sudah lengkap, kata Rosalina, maka akan diserahkan kepada tim pusat. Data tersebut kemudian akan dikelola dan dinilai oleh Tim Pusat sesuai kewenangan yang dimiliki.

"Tugas kita hanya memberikan laporan sesuai timeline yang ada. Karena finalisasi harus pada awal September," tutup Rosalina. (PB25)



Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...