• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Soroti Netralitas ASN Disdikbud Purbalingga, Siti Farida: Mirip Kasus di Sukoharjo
PERWAKILAN: JAWA TENGAH • Senin, 04/05/2020 •
 
Courtesy - Tribun Banyumas

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah soroti dugaan ketidaknetralan ASN Disdikbud Kabupaten Purbalingga.

Kepala Ombudsman Perwakilan Jawa Tengah, Siti Farida menuturkan, kasus dalam video berdurasi sekira 19 detik itu sama halnya terjadi di Kabupaten Sukoharjo.

ASN di sana diduga tidak netral dan telah dilaporkan ke Komisi ASN (KASN).

Hasilnya, para ASN di Pemkab Sukoharjo yang diduga tidak netral tersebut mendapatkan sanksi. "Kasus di Sukoharjo, ASN dilaporkan ke KASN dan mendapatkan sanksi," ujar Siti kepada Tribunbanyumas.com, Senin (4/5/2020).

 

Siti menuturkan, pada kasus tersebut harus berpegang dan berpedoman pada asas netralitas.

Dalam hal ini ASN harus netral dan bebas dari intervensi dari pihak manapun.

"Salah satu kode etik ASN adalah menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya," tutur dia.

Menurutnya, untuk menentukan sanksi apakah, itu merupakan kewenangan KASN.

Ombudsman dalam hal ini hanya mengawasi kaitannya ASN dalam melaksanakan pelayanan publik.

"Kalau calonnya ini merupakan kewenangan Bawaslu. Ombudsman mengawasi kaitannya dengan pelayanan publik yang dilaksanakan oleh kepala daerah," jelasnya.

Pernyataan serupa juga disampaikan dosen Hukum Tata Negara Universitas Diponegoro (HTN Undip) Semarang, Lita Tyesta ALW.

Dia mengatakan, sesuai ketentuan UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 disebukan ASN sebagai profesi memiliki beberapa prinsip.

Seperti setia pada Pancasila, UUD 1945, mengabdi pada rakyat, profesional, dan tidak memihak.

Tidak memihak diartikan ASN tidak memihak pada padangan calon kepala daerah manapun atau siapapun.

"Karena netralitas ASN ini juga diawasi oleh KASN."

"Manakala terbukti berpihak, bisa dikenai sanksi administrasi dari yang ringan sampai berat," jelasnya.

Namun, kata dia, jika calon kepala daerah telah dilantik menjadi pimpinan daerah yang sekaligus menjadi pimpinan ASN, dalam ketentuan kode etik ASN harus melaksanakan tugas sesuai perintah atasan atau pejabat yang berwenang berdasar peraturan perundang-undangan.

Hal ini dapat diartikan ASN harus loyal dan setia pada pimpinan.

"Sikap Bawaslu juga harus tunduk pada UU ASN," tutur dia.

Ia menuturkan, terkait calon harus dintinjau lebih lanjut apakah memberi pengaruh pada para ASN atau tidak misal terkait jabatan.

"Kalau sudah terjadi, Bawaslu tinggal kumpulkan bukti dan serahkan kepada yang berwenang dalam hal ini Komisi ASN," tukasnya.

Dugaan Tidak Netral

Dugaan ketidaknetralan ASN terjadi di lingkungan Pemkab Purbalingga. 

Para ASN tersebut diduga berasal dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Purbalingga. 

Para ASN tersebut secara terang-terang mendukung bakal calon Bupati Purbalingga dari jalur petahana.

Pernyataan tersebut divideokan dan tersebar di sosial media. 

Pada video berdurasi 19 detik secara jelas menyatakan dukungannya terhadap bakal calon petahanan dalam Pilbup Purbalingga. 

"Kami keluarga besar Korwilcam Disdikbud Kabupaten Purbalingga siap melanjutkan kepemimpinan Ibu Tiwi (Dyah Hayuning Pratiwi)."

"Maju, maju, sukses-sukses, melati-melati yes," ujar para ASN dalam video berdurasi 19 detik yang dikutip Tribunbanyumas.com, Senin (4/5/2020).

Menanggapi dukungan tersebut, Kepala Disdikbud Kabupaten Purbalingga, Setiyadi menuturkan informasi dari Korwilcam video itu dibuat pada Desember 2019.

Dia menepis kata lanjutkan dalam video itu ada kaitannya dengan Pilkada Serentak 2020. 

"Lanjutkan tidak ada kaitannya dengan Pilkada. Wong pendaftaran calon belum ada."

"Kalau dibilang kampanye, wong calonnya belum ada," tuturnya kepada Tribunbanyumas.com, Senin (4/5/2020).

Menurut dia, kata lanjutkan dalam video tersebut dalam rangka memberi semangat bahwa pembangunan harus berlanjut. 

Dia menepis lanjutkan bukan berarti melanjutkan dari Wakil Bupati menjadi Bupati Purbalingga. 

"Kalau ada yang mengkaitkan dengan itu kategorinya bukan kampanye," tutur dia. 

Dikatakannya, video itu dibuat sebelum rekomendasi turun. 

Namun bagaimanapun rekomendasi turun atau tidak yang bersangkutan belum menjadi calon Bupati karena belum mendaftar.

"Jadi secara yuridis belum menjadi calon. Kalau berbicaranya itu," tutur dia. 

Setiyadi mengungkapkan, pernyataan tersebut tidak ada kaitannya dengan dukung mendukung.

Ucapan kaitannya dengan melanjutkan pemerintahan dan pembangunan. 

"Sekarang belum ada calon. Nanti kalau ada pendaftaran, kami seperti itu ya masuknya ranah pidana," tutur dia. 

Video Sebagai Barang Temuan Bawaslu

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Imam Nur Hakim menjelaskan, video itu telah tersebar di sosial media. 

Bahkan dirinya banyak menerima video itu dari para kolega. 

"Itu sudah ramai di Instagram. Kami juga dapat kiriman video itu," tutur dia.

Menurut dia, video tersebut juga telah dirapatkan dengan anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga.

Video itu akan diprosesnya sebagai temuan. 

"Rencananya besok, Selasa (5/5/2020) akan kami klarifikasi orang-orang itu (dalam video)."

"Kami akan panggil mereka," tutur dia. 

Menurut dia,  video itu diduga terdapat pelanggaram netralitas sebagai ASN.

Sanksi tersebut akan diberikan berdasarkan hasil fakta dan keterangan. 

"Kami akan rekomendasikan kepada pihak Komisi ASN. Nanti yang akan memberikan sanksi adalah pihak tersebut," tutur dia. 

Ia menuturkan, ASN bisa diberikan sanksi meskipun belum memasuki masa kampanye.

Hal ini dikarenakan adanya norma umum dimana ASN harus bisa terbebas dari kepentingan politik, intervensi, maupun pengaruh dari manapun.

"Untuk saat ini kami fokus ke pelakunya," tuturnya. 

Sementara itu, Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi belum bisa dihubungi.

Baik melalui telepon, pesan WhatsApp, maupun ditemui langsung oleh Tribunbanyumas.com. (Rahdyan Trijoko Pamungkas)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...