• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Soroti Proses Perizinan di Jember
PERWAKILAN: JAWA TIMUR • Rabu, 16/09/2020 •
 
Muflihil Hadi, Asisten Muda Ombudsman RI Jawa Timur (foto doc. beritajatim.com)

Jember (beritajatim.com) - Ombudsman Wilayah Jawa Timur turun ke Kabupaten Jember untuk melakukan riset terhadap sistem perizinan daerah. Ini berawal dari laporan terhadap proses perizinan di Jember.

Kepala Keasistenan Pencegahan Ombudsman Jatim Muflihul Hadi mengatakan, pihaknya melakukan kajian cepat mengenai implementasi kebijakan pendelegasian kewenangan izin mendirikan bangunan di Kabupaten Jember. "Tahun 2018, kami menerima empat pengaduan keluhan dari masyarakat Jember," katanya, usai bertemu dengan pimpinan DPRD Jember, Rabu (16/9/2020).

Empat pengaduan itu antara lain terkait dengan perizinan mendirikan bangunan, pendirian sekolah, dan perizinan reklame. "Setelah turun dan melakukan klarifikasi, kami baru tahu bahwa di Jember ada Dinas PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu), namun masih membutuhkan rekomendasi (bupati). Ini berarti belum ada pendelegasian kewenangan," kata Hadi.

Ombudsman pun memutuskan melakukan riset yang nantinya bertujuan memberikan saran rekomendasi sistemik kepada Pemerintah Kabupaten Jember, agar menelurkan kebijakan pendelegasian kewenangan perizinan. "Di Surabaya, pendelegasian kewenangan cukup peraturan wali kota. Namun nanti kami akan kaji. Kami akan kawal, termasuk dengan Ombudsman RI, bagaimana eksekusi produk saran itu. Ombudsman akan memantau dan menagih bagaimana pelaksanaan produk yang dihasilkan setelah penelitian ini," kata Hadi.

Hadi mengatakan sejauh ini baru Kabupaten Jember yang belum memiliki aturan pendelegasian kewenangan perizinan di wilayah Jawa Timur. "Kami sudah mendapatkan dan sudah kami kompilasi beberapa contoh peraturan bupati atau peraturan wali kota tentang pendelegasian kewenangan. Nanti kami akan cari yang terbaik, kami akan beri masukan kepada Bagian Hukum, bupati, dan Dinas PTSP," katanya.

Hadi mengingatkan, bahwa pendelegasian kewenangan perizinan ke Dinas PTSP adalah perintah undang-undang. "Namanya PTSP: berkas masuk di situ, yang memberikan disposisi dan tanda tangan semua adalah PTSP," katanya. Dengan demikian proses pengurusan izin di Jember tidak akan lama. [wir/but]





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...