• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman sosialisasi kepatuhan kepada Pemprov Kalbar
PERWAKILAN: KALIMANTAN BARAT • Rabu, 20/02/2019 •
 
Agus Priyadi memberikan sosialisasi kepad Pemprov Kalbar (foto by Marini)

Pontianak (Antaranews Kalbar) - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) memberikan sosialisasi kepatuhan kepada pegawai di lingkungan Biro Administrasi Pembangunan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Provinsi (Pemprov) setempat dalam rangka mendorong pelayanan publik yang berkualitas di daerah itu.

"Kegiatan yang kita lakukan ini juga sebagai bentuk tindaklanjut surat Gubernur Kalbar mengenai hasil penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik padan 2018," kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalbar, Agus Priyadi di Pontianak, Selasa.

Dia menjelaskan, penilaian kepatuhan penyelenggara terhadap standar pelayanan publik merupakan satu di antara bentuk fungsi pengawasan Ombudsman.

Hal itu bertujuan untuk mendorong penyelenggara layanan dalam pemenuhan standar pelayanan publik sebagaimana Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik.

"Penilaian ini telah dilakukan sejak 2013 pada kementerian, lembaga dan pemerintah daerah. Pada Provinsi Kalbar hingga 2018 telah melakukan penilaian pada 12 pemerintah daerah," kata Agus.

Menurut dia, dari hasil penilaian diklasifikasikan dalam tiga zona yaitu kepatuhan rendah (zona merah), kepatuhan sedang (zona kuning) dan kepatuhan tinggi ( zona hijau).

Kemudian terdapat 19 indikator dalam penilaian pemerintah daerah yang diklasifikasikan berupa standar pelayanan publik, maklumat pelayanan, sistem informasi pelayanan publik, sarana dan prasarana, fasilitas , pelayanan khusus, pengelolaan pengaduan, penilaian kinerja, visi misi motto pelayanan dan atribut petugas.

"Dalam penilaian kepatuhan periode 2013 - 2018, Pemprov Kalbar selalu berada pada tingkat kepatuhan sedang (zona kuning). Penilaian kepatuhan dilakukan dengan metode penelitian sampling dengan melihat ada atau tidaknya standar pelayanan publik pada unit layanan," ujar Agus..

Dikatakan dia, untuk penilaian tingkat provinsi, tersisa enam provinsi se Indonesia yang belum memperoleh kepatuhan tinggi (zona hijau) salah satunya adalah Provinsi Kalbar.

"Keberhasilan pemerintah daerah dalam memenuhi standar pelayanan publik sebagaimana Undang- undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik salah satunya adalah kepedulian kepala daerah," ujarnya.

Sementara itu, Plt Kepala Biro Administrasi Pembangunan Pengadaam Barang/ Jasa Setda Provinsi Kalbar,Triadi Andrianto, berkomitmen untuk memenuhi standar pelayanan publik di lingkup kerjanya paling lambat satu bulan.

"Untuk di kami sebenarnya beberapa standar pelayanan telah dipenuhi secara fisik maupun elektronik dalam website. Namun masih diperlukan pemenuhan standar pelayanan publik lainnya berupa pengelolaan pengaduan dan sarana khusus," katanya.


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...