• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Sulbar temukan pelanggaran PPDB
PERWAKILAN: SULAWESI BARAT • Selasa, 03/07/2018 •
 

Mamuju  (Antaranews Sulbar) - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat menerima pelanggaran dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2018.

"Hasil pemantauan tim Ombudsman ke sejumlah sekolah di Sulbar menemukan sejumlah pelanggaran dalam penerimaan kegiatan PPDB yang dianggap menyalahi Permendikbud nomor 14 tahun 2018 tentang penerimaan peserta didik baru," Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulbar Lukman Umar di Mamuju, Selasa.

Ia mengatakan, pelanggaran tersebut di antaranya tidak adanya peraturan daerah terkait PPDB yang dikeluarkan oleh Gubernur maupun Bupati sebagai tindak lanjut atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 14 Tahun 2018 guna mengatur lebih lanjut mengenai proses PPDB di daerah.

Kemudian lanjutnya, tidak adanya penentuan radius zonasi yang ditetapkan bersama oleh pihak Pemerintah Daerah dan musyawarah kelompok kerja kepala sekolah sehingga beberapa sekolah kebingungan dalam menetapkan area yang menjadi wilayah zonasi sekolahnya.

Selain itu pelanggaran lainnya adalah penentuan daya tampung peserta didik baru tidak ditetapkan secara tertulis dalam keputusan kepala daerah atau kepala sekolah tidak diumumkan secara terbuka dalam proses pelaksanaan PPDB sehingga penentuan kelulusan peserta didik masih terkesan fleksibel sesuai dengan antusiasme pendaftar.

Menurut dia, PPDB merupakan agenda rutin tahunan yang dilaksanakan oleh sekolah sebagai penyelenggara sudah sepatutnya sekolah menyiapkan semua kelengkapan untuk mengantisipasi peluang terjadinya pelanggaran.?? ?

"Dari hasil pantauan tim, masih menemukan sejumlah kekurangan yang perlu dibenahi dan sebenarnya tidak perlu terjadi lagi sebab ini sudah agenda rutin sehingga diharapkan peran aktif masyarakat khususnya para orang tua siswa agar proaktif melakukan pemantauan dan melaporkan setiap tindakan maladministrasi selama dalam proses PPDB," katanya.

Ia menyampaikan sebagai lembaga Negara pengawas pelayanan publik Ombudsman Republik Indonesia Sulawesi Barat membuka kanal pengaduan melalui SMS 0823-3043-9521 Email ombudsmansulbar@yahoo.co.id dan melalui Facebook Ombudsman RI Sulbar atau datang langsung ke kantor Ombudsman RI Sulbar Jl. Sukarno-Hatta Nomor 37 Mamuju.

"Temuan Ombudsman RI Sulbar selama dalam proses PPDB akan menjadi bahan laporan ke Pimpinan Ombudsman RI Pusat selanjutnya akan menjadi bahan evaluasi dan saran kepada Kementerian Pendidikan Republik Indonesia," katanya. Pewarta : M.Faisal Hanapi
Editor: Daniel
COPYRIGHT © ANTARA 2018


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...