Ombudsman Sulbar temukan pelanggaran PPDB
Mamuju  (Antaranews Sulbar) - Ombudsman RI Perwakilan
Provinsi Sulawesi Barat menerima pelanggaran dalam proses penerimaan
peserta didik baru (PPDB) tahun 2018.
"Hasil pemantauan tim Ombudsman ke sejumlah sekolah di Sulbar menemukan
sejumlah pelanggaran dalam penerimaan kegiatan PPDB yang dianggap
menyalahi Permendikbud nomor 14 tahun 2018 tentang penerimaan peserta
didik baru," Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulbar Lukman Umar di
Mamuju, Selasa.
Ia mengatakan, pelanggaran tersebut di antaranya tidak adanya peraturan
daerah terkait PPDB yang dikeluarkan oleh Gubernur maupun Bupati sebagai
tindak lanjut atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor
14 Tahun 2018 guna mengatur lebih lanjut mengenai proses PPDB di
daerah.
Kemudian lanjutnya, tidak adanya penentuan radius zonasi yang ditetapkan
bersama oleh pihak Pemerintah Daerah dan musyawarah kelompok kerja
kepala sekolah sehingga beberapa sekolah kebingungan dalam menetapkan
area yang menjadi wilayah zonasi sekolahnya.
Selain itu pelanggaran lainnya adalah penentuan daya tampung peserta
didik baru tidak ditetapkan secara tertulis dalam keputusan kepala
daerah atau kepala sekolah tidak diumumkan secara terbuka dalam proses
pelaksanaan PPDB sehingga penentuan kelulusan peserta didik masih
terkesan fleksibel sesuai dengan antusiasme pendaftar.
Menurut dia, PPDB merupakan agenda rutin tahunan yang dilaksanakan oleh
sekolah sebagai penyelenggara sudah sepatutnya sekolah menyiapkan semua
kelengkapan untuk mengantisipasi peluang terjadinya pelanggaran.?? ?
"Dari hasil pantauan tim, masih menemukan sejumlah kekurangan yang perlu
dibenahi dan sebenarnya tidak perlu terjadi lagi sebab ini sudah agenda
rutin sehingga diharapkan peran aktif masyarakat khususnya para orang
tua siswa agar proaktif melakukan pemantauan dan melaporkan setiap
tindakan maladministrasi selama dalam proses PPDB," katanya.
Ia menyampaikan sebagai lembaga Negara pengawas pelayanan publik
Ombudsman Republik Indonesia Sulawesi Barat membuka kanal pengaduan
melalui SMS 0823-3043-9521 Email ombudsmansulbar@yahoo.co.id dan melalui
Facebook Ombudsman RI Sulbar atau datang langsung ke kantor Ombudsman
RI Sulbar Jl. Sukarno-Hatta Nomor 37 Mamuju.
"Temuan Ombudsman RI Sulbar selama dalam proses PPDB akan menjadi bahan
laporan ke Pimpinan Ombudsman RI Pusat selanjutnya akan menjadi bahan
evaluasi dan saran kepada Kementerian Pendidikan Republik Indonesia,"
katanya.
Pewarta : M.Faisal Hanapi
Editor:
Daniel
COPYRIGHT © ANTARA 2018