• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Sulsel Periksa Pemkab Toraja Utara, Terkait Dugaan Kasus Tanah Adat
PERWAKILAN: SULAWESI SELATAN • Kamis, 01/04/2021 •
 
Ombudsman RI Perwakilan Sulsel, saat melakukan pertemuan dengan Pemkab Toraja Utara (TribunTimur)

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ombudsman RI Perwakilan Sulsel menindak lanjuti pengaduan kelompok masyarakat adat di Toraja Utara, dengan melakukan pertemuan dengan Pemkab Toraja Utara.

Pelaporan ini terkait dugaan mal-administrasi dalam bentuk penyimpangan prosedur pengambilan tanah adat, oleh Pemerintah Kabupaten Toraja Utara.

 "Laporan dugaan Maladministrasi dalam bentuk Penyimpangan Prosedur pengambilalihan tanah adat oleh Pemerintah Kabupaten Toraja Utara," ujar Kepala Bidang Pencegahan Mal Administrasi Ombudsman RI Perwakilan Sulsel, Muslimin B. Putra, Rabu (31/3/2021).

Awalnya, pengaduan disampaikan ke Ombudsman RI di Jakarta pada Agustus 2019 silam.

Kemudian dilimpahkan ke Kantor Perwakilan Sulsel tanggal 20 November 2019. Pada Selasa 30 Maret 2021 kemarin, Tim Ombudsman Sulsel telah berhasil meminta klarifikasi langsung pihak pemerintah daerah Toraja Utara.

Dalam pertemuan tersebut, pihak pemerintah kabupaten Toraja Utara dipimpin langsung oleh Bupati Dr. Kalitiku Paembonan, beserta pejabat teras seperti Asisten III, Kabag Hukum, mantan Kabag Pemerintahan, beberapa Staf Ahli, Lurah Rantepaku, dan beberapa staf lainnya. "Mantan Kabag Pemerintahan yang kini menjabat Kepala Dinas Sosial, Mira Bangalino, sudah memberikan penjelasan terkait substansi pengaduan masyarakat adat tersebut bersama dengan Lurah Ranatepaku, Zeth Rante Tondok," jelasnya.

 Dalam pertemuan tersebut pihak Pemerintah, mengaku daerah tidak mengambil alih tanah adat seperti diadukan. "Yang terjadi katanya sengketa batas wilayah adat yang bukan merupakan batas wilayah administrasi pemerintahan, ini menurut mantan Kabag Pemerintahan," terangnya.

Pihaknya pun belum bisa membeberkan hasil dari pertemuan tersebut, sebab masih dalam tahap pemeriksaan.

 

"Karena masih proses pemeriksaan, maka hasil pertemuannya belum bisa di publish, dinda. Hanya ingin mem- publish prosesnya bahwa pengaduan sedang ditindaklanjuti berupa pertemuan tersebut," katanya.

Sebelumnya, permintaan klarifikasi tertulis Ombudsman RI Perwakilan Sulsel pada 21 Januri 2020 tidak mendapatkan jawaban setelah menunggu lebih dari 14 hari.Kemudian Ombudsman Sulsel mengirim surat pemanggilan pertama dan surat pemanggilan kedua pada 02 Juni 2020. 

 

  Surat pemanggilan kedua sempat mendapat respon pihak Pemerintah Kabupaten Toraja Utara. Melalui surat tertanggal 15 Juli 2020 menyampaikan bahwa surat pemanggilan kedua terlambat diterima sehingga tidak dapat menghadiri pemanggilan kedua. Setelah pertemuan dengan pihak Terlapor Pemkab Toraja Utara, Tim Ombudsman Sulsel juga melakukan pemeriksaan lapangan ke lokasi yang diadukan oleh masyarakat adat tersebut.    


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...