• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Sultra Resmi Polisikan Pemilik Akun Abdul Rahman Ntarawe
PERWAKILAN: SULAWESI TENGGARA • Kamis, 20/02/2020 •
 
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara, Mastri Susilo Menunjukkan Bukti Laporan Polisi Pemilik Akun Abdul Rahman Ntarawe

panjikendari.com - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya resmi melaporkan pemilik akun facebook Abdul Rahman Ntarawe ke Polda Sultra.

Abdul Rahman Ntarawe dilaporkan dalam kasus dugaan tindak pidana pelanggaran UU ITE karena mengunggah gambar sertifikat Ombudsman yang diketahui palsu. Sertifikat tersebut seolah-olah diberikan kepada Pemda Muna untuk kategori terburuk dalam survei kepatuhan pelayanan publik.

Selain di dinding facebooknya, pemilik akun Abdul Rahman Ntarawe juga mengunggah gambar sertifikat tersebut di salah satu grup Facebook.

Oleh Ombudsman Sultra, pemilik akun facebook Abdul Rahman Ntarawe telah menyebarkan gambar berisi informasi yang tidak benar alias hoax.

"Kita sudah laporkan hari Selasa (18/02/2020), di Polda Sultra. Laporan kami diterima oleh Bripka Ahmad Azhar," terang Kepala Perwakilan Ombudsman Sultra Mastri Susilo, saat ditemui di kantornya, Kamis, 20 Februari 2020.

Mastri menjelaskan, pihaknya selama ini tidak mengeluarkan piagam atau sertifikat seperti yang diunggah oleh pemilik akun facebook Abdul Rahman Ntarawe.

Memang, kata Mastri, Kabupaten Muna salah satu dari empat daerah yang tingkat kepatuhannya dalam pelayanan publik berada pada posisi terendah atau mendapat rapor merah untuk tahun 2019. Tiga daerah lainnya yaitu Buton Utara, Konawe, dan Kabupaten Kolaka.

Namun demikian, kata Mastri, Ombudsman tidak memberikan sertifikat kepada daerah yang tingkat kepatuhannya rendah. "Ombudsman hanya memberikan sertifikat penghargaan kepada daerah yang tingkat kepatuhannya tinggi atau yang masuk zona hijau, ditandatangani oleh Ketua Ombudsman RI," ujar Mastri.

Sedangkan daerah yang tingkat kepatuhannya sedang dan rendah, lanjut Mastri, hanya diberikan surat atau semacam rapor yang berisi nilai atas beberapa komponen yang dinilai, meliputi, komponen standar pelayanan publik, sarana prasarana pendukung, dan kompetensi pelayan pada unit pelayanan publik.

Kembali ke kasus di atas, Mastri mengaku telah membaca klarifikasi dan permohonan maaf pemilik akun facebook Abdul Rahman Ntarawe yang ditulis melalui dinding facebooknya setelah Ombudsman Sultra mengeluarkan tanggapan terhadap dokumen atau sertifikat yang diunggah.

Kata Mastri, secara kelembagaan, Ombudsman Sultra telah memaafkan Abdul Rahman Ntarawe sehubungan dengan postingannya. Namun demikian, Mastri berharap pihak kepolisian dapat mengungkap siapa yang membuat dokumen palsu tersebut.

"Karena berdasarkan klarifikasi yang disampaikan Abdul Rahman Ntarawe melalui facebooknya, gambar yang di-posting itu dia dapat juga dari salah seorang temannya melalui pesanWhatsApp. Makanya setelah laporan kami masuk, kita berharap, pembuat dokumen palsu bisa terungkap," harap Mastri. (jie)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...