• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Sultra Tangani Dugaan Pungli Komite di SMKN 1 Kendari
PERWAKILAN: SULAWESI TENGGARA • Selasa, 30/04/2019 •
 
Asisten Ombudsman RI Kantor Perwakilan Sulawesi Tenggara, Ika Septiani Suwito.

panjikendari.com - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menangani kasus dugaan pungutan liar berkedok uang komite di SMKN 1 Kendari.

Asisten Ombudsman Sultra, Ika Septiani Suwito, mengungkapkan, saat ini pihaknya sedang menangani laporan masyarakat tentang adanya pungutan uang komite yang dibebankan kepada siswa SMKN 1 Kendari.

Ika menuturkan, berdasarkan laporan yang diterima Ombudsman, pihak sekolah memungut iuran komite sebesar Rp 135 ribu per triwulan. "Jika dirata-rataka kena Rp 45 ribu per bulan. Pembayaran dalam setiap tahun bisa diangsur per triwulan sebesar Rp 135 ribu," kata Ika, Selasa, 30 April 2019.

Bukan soal nilainya, tapi menurut Ika, pungutan atas nama komite sekolah yang sudah ditentukan nominal dan batas waktu pembayarannya, masuk kategori pungutan liar.

Hal itu, kata dia, berdasarkan Pemendikbud nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Dalam Permendikbud tersebut jelas diatur bahwa komite sekolah dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orangtua/walinya.

Komite Sekolah hanya dibolehkan menggalang dana dan sumberdaya pendidikan lainnya dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.

Atas laporan tersebut, Ika menyampaikan, Ombudsman sudah melakukan klarifikasi kepada Kepala Sekolah, Ketua Komite Sekolah, dan Bendahara Komite Sekolah.

"(Hasil klarifikasi) memang benar ada pungutan. Tapi saya belum bisa menjelaskan lebih jauh tentang keputusan yang akan diambil (terhadap laporan ini) karena masih akan dilakukan gelar laporan. Nanti sudah ada LHP-nya baru kita publish lagi," katanya.

Berkaitan dengan pungli dana komite sekolah, Ombudsman Sultra bukan hanya kali ini menerima dan menangani laporan. Sebelumnya, Ombudsman Sultra pernah menghentikan pungutan uang komite di SMAN 5 Kendari dan SMAN 10 Kendari.

"Di SMAN 10, setelah melalui proses penanganan, kami minta untuk dihentikan pungutan itu. Dan informasi yang kami dapat dari pelapor, itu langsung dihentikan," terangnya.

Mengenai maraknya pungutan komite di sekolah-sekolah, Ika meminta peran serta masyarakat untuk melaporkan kepada Ombudsman Sultra jika masih ada sekolah yang melakukan pungutan.

Kepada pihak sekolah, Ika berharap agar tidak melakukan penarikan pungutan yang tidak ada dasar hukumnya. Mengenai manajemen komite sekolah, kata dia, sudah diatur dalam Permendikbud No 75 Tahun 2016. (jie)


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...