• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Sumbar Buka Posko Pengaduan PPDB 2020
PERWAKILAN: SUMATERA BARAT • Rabu, 17/06/2020 •
 
Adel Wahidi (Kepala Keasistenan Pencegahan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Barat)

Padang - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021 untuk siswa SMA dan SMK di Sumatera Barat (Sumbar) resmi dibuka. Pendaftaran dimulai sejak tanggal 22 Juni 2020.

Mengantisipasi terjadi persoalan, Ombudsman RI Perwakilan Sumbar pun membuka layanan pengaduan dalam pelaksanaan seleksi PPDB 2020. Hal itu dibenarkan Kepala Keasistenan Bidang Pencegahan Ombudsman Perwakilan Sumbar, Adel Wahidi.

Menurutnya, PPDB merupakan prosesi penyelenggaraan pelayanan publik yang bersifat tahunan. Namun skalanya sangat besar, melibatkan banyak calon siswa dan satuan pendidikan pada setiap level, seperti SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK atau MA.

"Pengawasan terhadap rangkaian PPDB akan dilakukan tim khusus," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Tagar, Selasa, 16 Juni 2020.

Ombudsman mengaku setiap tahun memberikan perhatian khusus dalam pelaksanaan seleksi PPDB. "Tahun lalu, Ombudsman masih mendapati berbagai penyimpangan atau maladministrasi dalam pelaksanaan PPDB, baik pada dinas pendidikan atau pun Kemenag," katanya.

Adel menilai, jalur zonasi yang diterapkan belum sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud). Pelaksanaan seleksi PPDB tidak menyediakan jalur afirmasi bagi siswa yang orang tuanya tergolong tidak mampu, dan penyelenggara belum menyediakan saluran pengaduan internal dalam pelaksanaan PPDB.

"Tahun lalu, Ombudsman menerima 34 laporan atau pengaduan masyarakat mengenai penyelenggaraan PPDB. Ada dugaan penyimpangan prosedur dalam proses pelaksanaan PPDB, permintaan uang saat daftar ulang, dan pendaftaran ulang yang dikaitkan dengan uang baju seragam," katanya.

Khusus tahun ini, pengawasan Ombudsman akan merujuk kepada Permendikbud nomor 44 tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.

Kemudian, Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7265 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan Tahun Pelajaran 2020/2021.

Pengawasan juga akan merujuk kepada surat edaran (SE) Mendikbud nomor 4 tabun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19).

"Beberapa yang harus diperhatikan oleh Dinas Pendidikan/Kemenag, Sekolah/Madrasah adalah pelaksanaan PPDB mesti dilaksanakan secara online, dan menerapkan protokol kesehatan Covid-19," katanya.

Selain itu, untuk jalur pendaftaran, Ombudsman meminta untuk jalur zonasi paling sedikit 50 persen dari keseluruhan daya tampung sekolah. Jalur afirmasi untuk siswa yang tidak mampu minimal 15 persen, jalur perpindahan orang tua minimal lima persen, dan sisanya untuk jalur prestasi, yang berkisar di angka 30 persen dari daya tampung sekolah.

"Pihak sekolah diminta membuka transparan jumlah kuota dan rombel penerimaan pada setiap sekolah. Agar tidak ada oknum yang menambah atau mengurangi jumlah di kemudian hari, termasuk mendaftar ulang itu semuanya gratis," tuturnya. []





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...