• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Sumbar Buka Posko Pengaduan PPDB Online 2021
PERWAKILAN: SUMATERA BARAT • Jum'at, 11/06/2021 •
 

 Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat meresmikan Posko Pengaduan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2021.

Peluncuran Posko tersebut dilaksanakan melalui virtual meeting, Kamis (10/6/2021) dengan mengundang narasumber dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Kanwil Kemenag Provinsi Sumatera Barat, dan Pakar Kebijakan Publik dari Universitas Negeri Padang. Kegiatan juga dihadiri oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kab/Kota se-Sumatera Barat, Kepala Kantor Kementerian Agama Kab/Kota se-Sumatera Barat dan Kepala Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) dan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Provinsi Sumatera Barat serta Kepala Sekolah dari berbagai daerah di Sumatera Barat. Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika.

Yefri Heriani selaku Kepala Perwakilan Ombudsman Sumbar dalam sambutannya menyampaikan pada tahun 2020, Ombudsman Sumbar menerima 27 laporan masyarakat dan 70 konsultasi terkait PPDB. Laporan tersebut terdiri dari dugaan maladministrasi berupa penyimpangan prosedur, tidak memberikan layanan, tidak kompeten, penyalahgunaan wewenang.

"Selain peluncuran Posko PPDB 2021, kegiatan hari ini juga bertujuan untuk mendorong penyelenggara untuk menyediakan kanal pengaduan dan dan mendorong whistle blowing system di semua institusi yang melaksanakan PPDB," ujar Yefri, dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Jumat (11/6/2021).

Syamsul Arifin, Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kementerian Agama Prov Sumbar, dalam materinya menyampaikan bahwa kerangka acuan dalam pelaksanaan PPDB Madrasah adalah SK Dirjen Pendis Nomor 7292 Tahun 2020 yang mengatur tentang Juknis PPDB Madrasah Kemenag Tahun Pelajaran 2021/2022. Dalam hal ini, PPDB Madrasah tidak memberlakukan jalur zonasi, sehingga siapapun berhak masuk dalam sekolah yang dituju.

Dalam kesempatan tersebut, Zikri Alhadi selaku pakar kebijakan public menyampaikan materi tentang tantangan dan harapan PPDB Tahun 2021.

"PPDB bertujuan untuk pemerataan kualitas pendidikan baik dari system, infrastruktur, SDM, dan sebagainya, karena masyarakat berhak mendapatkan pendidikan yang layak dan berkualitas, namun faktanya memang terdapat beberapa tantangan untuk mencapai tujuan tersebut, seperti kepatuhan terhadap standar pelayanan, kesiapan system informasi, mekanisme penentuan zonasi, dan moral hazard. Harapannya tentu mekanisme pengelolaan pengaduan harus terukur dan disosialisasikan kepada masyarakat karena sering hotline pengaduan sering tidak dapat diakses oleh masyarakat sementera masyarakat membutuhkan respon cepat terhadap pengaduan tersebut," sebut Zikri.

Lebih lanjut, Zikri menyampaikan bahwa di satu sisi, pemberlakuan zonasi tidak efektif dilakukan karena terdapat tempat tinggal peserta didik yang tidak masuk dalam wilayah zonasi/ blank zone.

Perwakilan Kemendikbud Ristek, Sutoyo, menyampaikan tentang kebijakan PPDB dengan mengacu kepada Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021. Pemerintah harus memastikan bahwa tidak ada anak bangsa yang tidak dapat menikmati pendidikan sehingga pelaksanaan PPDB harus berjalan secara transparan, akuntabel dan tidak diskriminasi. Kementerian telah menyiapkan kanal informasi tentang layanan PPDB, baik berupa unit layanan terpadu atau posko pengaduan itjen Kemendikbud yang dapat diakses oleh seluruh masyarakat.

Sementara itu Pimpinan Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika menyampaikan tantangan PPDB ini adalah distribusi sekolah yang tidak sebanding dengan kepadatan penduduk sehingga Ombudsman mendorong agar meratanya akses calon peserta didik terhadap sekolah.

"Proses perencanaan pengelolaan pengaduan menjadi hal penting yang perlu disiapkan jauh hari sebelum pelaksanaan PPDB," kata Yeka.

Terkait pelaksanaan PPDB 2021, diperlukan sinergi dari semua pemangku kepentingan dari tingkat Kementerian sampai Daerah sehingga peserta didik benar-benar mendapatkan hak pendidikan yang adil dan merata. Ombudsman menyarankan agar penyelenggara PPDB lebih optimal dalam memberikan pelayanan, membuka layanan pengaduan dan konsultasi baik di tingkat Dinas Pendidikan ataupun sekolah dengan menempatkan petugas yang kompeten dalam mengelola pengaduan.

Ombudsman menghimbau masyarakat untuk dapat menyampaikan pengaduan terkait maladministrasi dalam pelaksanaan PPDB 2021 kepada Ombudsman Sumbar melalui tautan bit.ly/FormLaporanOmbudsman. Selain itu, pengaduan juga dapat disampaikan melalui pesan whatsapp di nomor 08119553737.

(*)


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...