• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Sumbar Luncurkan Posko Pengaduan Bagi Covid-19
PERWAKILAN: SUMATERA BARAT • Minggu, 10/05/2020 •
 

Padang, Prokabar - Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat resmi membuka posko pengaduan daring bagi masyarakat terdampak Covid-19, Jumat (8/5).

Kepala Ombudsman Sumatera Barat, Yefri Heriani menjelaskan, peluncuran Posko Daring ini merupakan sebuah bentuk upaya yang dilakukan oleh Ombudsman Pusat dan Kantor Perwakilan 34 Provinsi untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait Covid-19.

"Diharapkan dengan tersedianya saluran pengaduan daring ini dapat memudahkan masyarakat untuk melaporkan dugaan maladministrasi dalam pelaksanaan kebijakan penanganan bencana nasional Covid-19," ungkapnya

Lebih lanjut ia memaparkan, pengaduan yang dapat disampaikan melalui Posko ini antara lain Jaring Pengaman Sosial, seperti Program Keluarga Harapan, Program Kartu Sembako, Program Kartu Pra Kerja, Tarif Listrik, tidak terdaftarnya dalam pendataan penerima bantuan sosial dan lain-lain.

"Masyarakat juga dapat mengadukan Pelayanan Kesehatan untuk masyarakat terdampak Covid-19 dan pelayanan Lembaga Keuangan terhadap nasabah/konsumen terkait kebijakan pemerintah untuk memberi kelonggaran pembayaran kewajiban selama masa darurat Covid-19," terangnya.

Pengaduan lain yang dapat disampaikan termasuk juga Pelayanan Transportasi khususnya di daerah yang diberlakukan PSBB dan kebijakan larangan pulang kampung dan Pelayanan Keamanan bagi masyarakat terdampak dari kebijakan PSBB, kebijakan pembebasan narapidana dari lapas, dan kebijakan larangan mudik.

"Pengaduan daring ini dapat diakses oleh seluruh masyarakat melalui tautan bit.ly/covid19ombudsman. Tahapan penyampaian pengaduan melalui tautan tersebut dapat dilihat pada akun sosial media Ombudsman Sumatera Barat, antara lain Instagram, Facebook, dan Youtube @OmbudsmanRI137_Sumbar." paparnya.

Selain itu, Ombudsman Sumatera Barat juga menyediakan sarana komunikasi melalui pesan whatsapp di nomor 08119553737 untuk mempermudah masyarakat dalam menindaklanjuti laporan yang disampaikan.

Sementara itu Yunesa Rahman, Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan, menyampaikan bahwa masyarakat yang ingin menyampaikan pengaduan daring dapat melengkapi syarat fotokopi KTP/SIM, mengisi formulir pengaduan yang berisi uraian kronologi, tanggal dan lokasi kejadian, instansi yang dilaporkan, harapan pelapor, dan dapat melampirkan dokumen pendukung yang diperlukan.

"Setiap pengaduan yang masuk akan langsung dikoordinasikan dengan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, dan Ombudsman akan memantau tindaklanjut pengaduan tersebut bersama Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah terkait. Berani lapor itu baik." ungkapnya. (hdp/rel)


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...