• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Sumbar minta BKD batalkan dan revisi CPNS formasi guru kimia
PERWAKILAN: RIAU • Selasa, 29/01/2019 •
 

Padang, (Antaranews Sumbar) - Ombudsman Sumatera Barat meminta Badan Kepegawaian setempat membatalkan dan merevisi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil formasi guru kimia.

"Berdasarkan temuan Ombudsman BKD dianggap melakukan maladministrasi berupa penyimpangan prosedur dalam menetapkan ketidaklulusan salah seorang peserta," kata Pelaksana Tugas Kepala Ombudsman perwakilan Sumbar Adel Wahidi di Padang, Senin.

Menurut dia dari laporan yang masuk ada salah seorang peserta yang telah lulus seleksi kemampuan dasar dan mengikuti seleksi kemampuan bidang namun dinyatakan tidak lulus oleh BKD karena sertifikat tidak linear dengan formasi jabatan.

Kualifikasi pendidikan peserta S1 pendidikan kimia dengan sertifikat pendidik Teknik Kimia dan dianggap tidak linear oleh BKD untuk formasi guru kimia ahli pertama untuk SMA, kata dia.

Sementara, lanjut Adel mengacu kepada Permendikbud nomor 46 tahun 2016 tentang Penataan Linearitas Guru Sertifikat Pendidik jabatan yang dilamar linear dengan sertifikat yang dimiliki.

Oleh sebab itu dapat dikatakan BKD tidak cermat atau ada prosedur yang menyimpang dan tidak merujuk kepada ermendikbud nomor 46 tahun 2016 sehingga merugikan pelamar, ujarnya.

Ombudsman meminta BKD merevisi surat keputusan akhir kelulusan CPNS 2018 nomor 800/041/BKD-2019 khusus jabatan guru kimia ahli pertama berkoordinasi dengan Gubernur dan BKN sehingga hasilnya boleh jadi akan ada nama baru dalam kelulusan dan segera diumumkan .

Adel menyampaikan proses ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi no 36 tahun 2018, yang menyatakan setelah diumumkan kelulusan jika di kemudian hari ada yang tidak sesuai maka dapat diumumkan pembatalan kelulusan.

"Kami memberi waktu 30 hari dari sekarang kepada BKD Sumbar untuk melakukannya," ujar dia.

Sebelumnya Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumatera Barat telah mengklarifikasi sejumlah pengaduan masyarakat terkait proses penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019..

"Ada tiga persoalan yang diadukan masyarakat dalam proses penerimaan CPNS di provinsi pertama soal pembatalan peserta yang tidak memiliki Surat Tanda Register (STR) tenaga kesehatan, perubahan penjadwalan seleksi kompetensi bidang dan soal jurusan yang linear," kata Kepala BKD Sumbar Yulitar.

Ia menyampaikan sebenarnya tiga keluhan tersebut sudah dijawab oleh BKD Sumbar namun masyarakat belum merasa puas sehingga dilaporkan kepada Ombudsman.

Terkait dengan pembatalan peserta yang belum memiliki Surat Tanda Register (STR) tenaga kesehatan dilakukan karena dalam aturan harus dirampungkan setelah lolos.

Akan tetapi berdasarkan aturan Menteri Kesehatan ternyata butuh waktu 30 hari dan dari jadwal yang ada tidak terkejar sehingga diambil kebijakan dibatalkan, ujar dia.

Kemudian terkait perubahan jadwal seleksi kompetensi bidang dilakukan karena ada peserta yang terlambat menerima pengumuman dan setelah berkoordinasi dengan BKN diberikan kesempatan untuk ikut.

Selanjutnya terkait adanya pengaduan jurusan yang tidak linear setelah dikoordinasikan dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang diterima adalah kimia murni.

Sedangkan yang komplain adalah lulusan teknik kimia dan berdasarkan petunjuk yang diterima adalah kimia, kata dia.(*) Pewarta : Ikhwan Wahyudi
Editor: Joko Nugroho
COPYRIGHT © ANTARA 2019


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...