Ombudsman Sumbar minta BKD batalkan dan revisi CPNS formasi guru kimia
Padang, (Antaranews Sumbar) - Ombudsman Sumatera Barat meminta
Badan Kepegawaian setempat membatalkan dan merevisi penerimaan Calon
Pegawai Negeri Sipil formasi guru kimia.
"Berdasarkan temuan
Ombudsman BKD dianggap melakukan maladministrasi berupa penyimpangan
prosedur dalam menetapkan ketidaklulusan salah seorang peserta," kata
Pelaksana Tugas Kepala Ombudsman perwakilan Sumbar Adel Wahidi di
Padang, Senin.
Menurut dia dari laporan yang masuk ada salah
seorang peserta yang telah lulus seleksi kemampuan dasar dan mengikuti
seleksi kemampuan bidang namun dinyatakan tidak lulus oleh BKD karena
sertifikat tidak linear dengan formasi jabatan.
Kualifikasi
pendidikan peserta S1 pendidikan kimia dengan sertifikat pendidik Teknik
Kimia dan dianggap tidak linear oleh BKD untuk formasi guru kimia ahli
pertama untuk SMA, kata dia.
Sementara, lanjut Adel mengacu
kepada Permendikbud nomor 46 tahun 2016 tentang Penataan Linearitas Guru
Sertifikat Pendidik jabatan yang dilamar linear dengan sertifikat yang
dimiliki.
Oleh sebab itu dapat dikatakan BKD tidak cermat atau
ada prosedur yang menyimpang dan tidak merujuk kepada ermendikbud nomor
46 tahun 2016 sehingga merugikan pelamar, ujarnya.
Ombudsman
meminta BKD merevisi surat keputusan akhir kelulusan CPNS 2018 nomor
800/041/BKD-2019 khusus jabatan guru kimia ahli pertama berkoordinasi
dengan Gubernur dan BKN sehingga hasilnya boleh jadi akan ada nama baru
dalam kelulusan dan segera diumumkan .
Adel menyampaikan proses
ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi no 36 tahun 2018, yang menyatakan setelah diumumkan
kelulusan jika di kemudian hari ada yang tidak sesuai maka dapat
diumumkan pembatalan kelulusan.
"Kami memberi waktu 30 hari dari sekarang kepada BKD Sumbar untuk melakukannya," ujar dia.
Sebelumnya
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumatera Barat telah mengklarifikasi
sejumlah pengaduan masyarakat terkait proses penerimaan Calon Pegawai
Negeri Sipil (CPNS) 2019..
"Ada tiga persoalan yang diadukan
masyarakat dalam proses penerimaan CPNS di provinsi pertama soal
pembatalan peserta yang tidak memiliki Surat Tanda Register (STR) tenaga
kesehatan, perubahan penjadwalan seleksi kompetensi bidang dan soal
jurusan yang linear," kata Kepala BKD Sumbar Yulitar.
Ia
menyampaikan sebenarnya tiga keluhan tersebut sudah dijawab oleh BKD
Sumbar namun masyarakat belum merasa puas sehingga dilaporkan kepada
Ombudsman.
Terkait dengan pembatalan peserta yang belum memiliki
Surat Tanda Register (STR) tenaga kesehatan dilakukan karena dalam
aturan harus dirampungkan setelah lolos.
Akan tetapi berdasarkan
aturan Menteri Kesehatan ternyata butuh waktu 30 hari dan dari jadwal
yang ada tidak terkejar sehingga diambil kebijakan dibatalkan, ujar dia.
Kemudian
terkait perubahan jadwal seleksi kompetensi bidang dilakukan karena ada
peserta yang terlambat menerima pengumuman dan setelah berkoordinasi
dengan BKN diberikan kesempatan untuk ikut.
Selanjutnya terkait
adanya pengaduan jurusan yang tidak linear setelah dikoordinasikan
dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
yang diterima adalah kimia murni.
Sedangkan yang komplain adalah
lulusan teknik kimia dan berdasarkan petunjuk yang diterima adalah
kimia, kata dia.(*)
Pewarta : Ikhwan Wahyudi
Editor:
Joko Nugroho
COPYRIGHT © ANTARA 2019