• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Sumbar Minta Guru Juga Bekerja dari Rumah
PERWAKILAN: SUMATERA BARAT • Minggu, 22/03/2020 •
 

Langgam.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat melalui pemerintah kabupaten dan kota telah mengambil kebijakan untuk meliburkan sekolah sebagai upaya mengantisipasi penyebaran Virus Corona (Covid-19). Namun, selama proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dipindahkan ke rumah, para guru tetap diwajibkan untuk datang ke sekolah.

Bahkan, sejumlah sekolah masih mewajibkan para guru untuk absen menggunakan Finger Print. Padahal, sudah ada imbauan untuk meniadakan absen online tersebut sebagai upaya pengurangan dampak penyebaran Virus Corona (Covid-19).

Lalu, para guru juga diketahui hanya datang ke sekolah untuk absen pagi dan sore, tanpa ada pekerjaan atau tugas selama di sekolah.

Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Barat (Sumbar) mencatat, sejumlah keluhan itu telah dilaporkan, baik dari guru Dinas Pendidikan (Disdik) ataupun Kementerian Agama (Kemenag).

Menanggapi hal itu, Kepala Keasistenan Bidang Pencegahan Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Adel Wahidi menyebutkan, seharusnya hal seperti itu tidak terjadi. Pemerintah, katanya, kebijakan yang diambil pemerintah harus disesuaikan dengan kondisi di lapangan.

"Kepala daerah atau kepala dinas mesti mengatur ini, mana yang bekerja di rumah dan mana pegawai yang bekerja di sekolah. Tentu saja, dengan tetap mengurangi jam kerja," ujarnya.

Lalu, yang harus diperhatikan, kata Adel, juga pegawai atau orang yang rentan terjangkit Covid-19. "Apalagi para guru yang berumur 50 tahun ke atas, itu perlu diperhatikan," jelasnya.

Jika memang ada perkerjaan yang harus diselesaikan di sekolah, kata Adel, silahkan pejabat struktural sekolah, seperti kepala, wakil dan kepala TU tetap bekerja di sekolah. Selebihnya, di rumah.

"Itu kan aneh, guru diwajibkan ke sekolah, tapi di sekolah tidak ada pekerjaan atau tugas (mengajar-red)," ucapnya.

Adel mengaku sudah membicarakan hal itu ke Kadisdikprov Sumbar, Kakanwil Kemenag dan Kadisdik Padang. Perlu ada kebijakan yang dimabil untuk mengimplementasikan kebijakan sosial distancing, sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19.

"Di jajaran pendidikan, praktek seperti itu sangat mudah dan relevan diterapkan. Apalagi siswa juga sudah belajar di rumah," ungkapnya.

Lalu, terkait Surat Edaran (SE) Nomor 19 Tahun 2020 tentang penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah, seharusnya dapat dipedomani, kata Adel.

Berdasarkan pantauan Langgam.id di beberapa media sosial, kritik terhadap kebijakan pemerintah yang mengharuskan para guru wajib datang ke sekolah meskipun semua siswa diliburkan cukup banyak. Bahkan, ada yang mengupload video seorang guru yang tengah mengajar, tanpa ada siswa. (*/ZE)


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...