Ombudsman Sumbar Warning Sekolah Jual Seragam Sekolah

Padang - Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) masih menemukan sejumlah sekolah yang menjual sejumlah atribut siswa saat pendaftaran ulang. Kondisi terpantau saat tim pengawas penerimaan peserta didik baru (PPDB) Ombudsman Sumbar melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke SMP Negeri 1 Padang.
"Sekolah melalui koperasi menjual baju khas sekolah dan atribut lainnya saat perdaftaran ulang. Ada kesan bahwa pembelian baju khas sekolah dan atribut itu terkait atau menjadi persyaratan mendaftar ulang," kata Koordinator Tim Pengawas PPDB Ombudsman Sumbar, Syauqi Al Faruqi dalam keterangan tertulis yang diterima Tagar, Jumat, 3 Juli 2020.
Menurut Syauqi, secara ketentuan termasuk pengumuman resmi pendaftaran ulang di SMP 1 Padang, tidak ada persyaratan membeli baju atau atribut saat mendaftar ulang. Namun, setelah layanan pendaftaran ulang selesai dilakukan, masyarakat diarahkan ke koperasi sekolah.
"Di sana, telah tersedia pengumuman daftar rincian harga seragam identitas sekolah sebesar Rp 960 ribu," katanya.
Syauqi menjelaskan, ada enam item di koperasi sekolah yang dijual pada saat pendaftaran ulang. Di antaranya baju olah raga, batik, muslim, kurung basiba, atribut dan jilbab. Sayangnya, tidak ada rincian biaya masing-masing per item itu.
Pihaknya khawatir, orang tua yang belum mempunyai uang akan memaksakan diri untuk menyediakan uang dengan cara pinjam sana-sini, gadai emas atau barang.
Hal tersebut dinilai tidak sesuai dengan surat Dinas Pendidikan Kota Padang, tertanggal 17 Juni 2020 yang pada intinya melarang adanya pengutan dalam jenis apa pun, termasuk pengadaan baju dan seragam.
"Hal ini menyalahi Permendikbud nomor 44 pasal 31 tahun 2019 tentang PPDB, dimana ditegaskan pendaftaran ulang tidak boleh memungut biaya. Untuk SMP Negeri 1 Padang sendiri, kami telah tegur. Kami minta dihentikan dan ditambahkan pengumuman pakaian atribut khas sekolah dapat dibeli pada saat proses belajar mengajar atau tatap muka di mulai, tidak harus sekarang," tuturnya. []