• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Sumsel terima laporan terkait penerimaan siswa
PERWAKILAN: SUMATERA SELATAN • Rabu, 26/06/2019 • gosanna_oktavia
 
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistim zonasi. (Antara/Ist)

Palembang (ANTARA) - Ombudsman Sumatera Selatan telah menerima laporan resmi dan konsultasi masyarakat terkait permasalahan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru 2019 di Kota Palembang.

"Ada tiga orang yang resmi melapor ke Ombudsman, dua untuk PPDB SMA dan satu PPDB SMP, pelaporan terkait tidak masuknya anak pelapor dalam sistem zonasi dan dugaan tidak transparansinya sistem tes potensi akademik," kata Asisten Bidang Penyelesaian Laporan Ombdusman, Hendrico kepada Antara, Rabu.

Menurutnya masyarakat lebih banyak baru sebatas berkonsultasi ke Ombudsman Sumsel terkait PPDB, mayoritas mengeluhkan sistem zonasi yang menyebabkan calon siswa tidak masuk zona karena presentasi kuota dikurangi serta adanya dugaan jual-beli bangku sekolah atau 'titip-menitip kursi'.

Titip-menitip kursi calon siswa banyak ditemui Ombudsman saat sidak ke beberapa kabupaten/kota di Sumsel, masih ada kepala sekolah mengaku dititipi calon siswa dari pejabat-pejabat namun akhirnya ditolak oleh sekolah, adanya titipan kursi karena zonasi memang tidak diterapkan 90 persen sesuai aturan Permendikbud.

"Semua laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti dan kami panggil pihak-pihak terkait, bahkan ada kepala sekolah yang sudah kami mintai keterangan, namun secara umum PPDB 2019 tahun ini agak lebih tenang di Sumsel, laporan terlihat lebih sedikit dibanding tahun lalu," ujar Hendrico.

Sementara Kabid SMP Dinas Pendidikan Kota Palembang, Herman Wijaya, mengatakan pihaknya belum menerima laporan terkait sistem PPDB 2019, jika pun ada maka akan ditindak secara tegas.

"Sistem zonasi juga masih menjadi masalah daerah-daerah lain karena menyangkut kebutuhan sekolah terhadap peminatan calon siswa, di Kota Palembang memang 50 persen kuota PPDB untuk jalur tes potensi akademik, riak-riak kecil atau potensi kecurangan itu mungkin ada, tapi kami belum menerima laporan sampai hari ini dan sulit dibuktikan laporannya," jelas Herman.

Disdik Palembang, kata dia, sudah menggandeng Ombudsman, Polri, Kejaksaan, dewan pendidikan, LSM san FKPD terkait untuk mengawasi jalannya PPDB di Kota Palembang, sudah ada aturan tergas jika terjadi pelanggaran.

"Minimal akan kami panggil dulu sekolah bersangkutan atau kepala sekolahnya bisa dipindahkan jika memang terbukti berbuat curang dalam penerimaan siswa baru, perlu juga diingat bahwa jalur zonasi yang 40 persen dilaksanakan secara online sehingga sulit dicurangi," tambahnya.


Pewarta : Aziz Munajar

Editor: Indra Gultom

COPYRIGHT © ANTARA 2019





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...