• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Sumsel Uji Kepatuhan Seluruh Kabupaten/Kota pada 2020
PERWAKILAN: SUMATERA SELATAN • Selasa, 24/12/2019 •
 
Kepala Ombudsman Sumsel, M. Adrian Agustiansyah (foto by Aziz)

Palembang (ANTARA) - Ombudsman Perwakilan Sumatera Selatan akan melaksanakan survei uji kepatuhan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik ke 17 kabupaten/kota di wilayah tersebut pada 2020.

Kepala Ombudsman Sumsel, M. Adrian Agustiansyah, Selasa, mengatakan uji kepatuhan dilaksanakan serentak menyeluruh untuk melihat perkembangan pelayanan publik di kabupaten/kota yang pernah di survei empat tahun sebelumnya.

"Bisa saja yang sudah dapat predikat zona hijau ternyata pelayanan publiknya menurun, atau sebaliknya yang saat ini merah pada 2020 sudah masuk zona hijau," ujar M. Adrian.

Menurut dia uji kepatuhan dilaksanakan serentak merupakan rekomendasi dari Bappenas RI yang menginginkan indikator pelayanan publik diperoleh menyeluruh, sehingga hasilnya juga dapat digunakan Bappenas saat mempertimbangkan kebijakan terhadap suatu daerah.

Uji kepatuhan yang dilaksanakan serentak bertujuan agar indkator pelayanan publik di kabupaten/kota di Indonesia maupun Sumsel semakin komplek sekaligus melihat kesiapan suatu daerah dalam meningkatkan pelayanan publik, sebab masih banyak daerah yang belum pernah di survei uji kepatuhan publik.

Apalagi jika uji kepatuhan dilaksanakan setiap tahun, kata dia, data indeks layanan publik akan menjadi lebih komprehensif sehingga indikator yang dinilai dapat ditingkatkan terus-menerus tidak hanya pelayanan minimal.

Namun ia belum bisa memastikan indkator yang digunakan dalam penilaian tersebut karena indkator baru akan disusun oleh Ombudsman RI pada April 2020 lalu dilanjutkan sosialisasi ke kepala daerah pasa Mei - Juni 2020.

"Untuk standar minimal pelayanan yang dinilai sebetulnya sederhana sekali, instansi pemerintahan cukup memasang informasi yang jelas terkait layanan, proses, tarif dan fasilitas di masing-masing kantor. Tapi walaupun sederhana ternyata ada daerah yang bertahun-tahun tidak bisa memenuhinya, karena hal seperti ini butuh komitmen kuat," tambah M. Adrian.

Di Provinsi Sumatera Selatan, Ombudsman pernah mensurvei pelayanan publik di 7 kabupaten/kota pada 2018, hasilnya hanya Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) berada di zona hijau dengan nilai 84,14.

Disusul Kabupaten Muba 75,62 (dinilai sejak 2018), Kabupaten Lahat 67,38 (dinilai sejak 2015), Kota Prabumulih 58,08 (dinilai sejak 2015), Kabupaten OKU 53,44 (dinilai sejak 2017), keempatnya berada di zona kuning.

Dua daerah lainnya berada di zona merah yakni Kota Pagaralam (48,15) dan Kabupaten Muara Enim (44,17).

Sementara pada 2019, enam daerah di Sumsel masuk zona hijau, yakni Kabupaten Musi Rawas (96,89), Lahat (95,89), OKU (94,21), Muara Enim (92,07), Kota Prabumulih (91,34) dan Kabupaten Musi Banyuasin (85,67).

Lalu Kabupaten Empat Lawang (77,31) dan Kabupaten Banyuasin (80,03) berada di zona kuning, serta Kota Pagaralam (21,37) masuk zona merah.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...