• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Tantang Pemkab Lampura untuk Patuh
PERWAKILAN: LAMPUNG • Senin, 29/04/2019 •
 
Tim Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung berfoto bersama Sekda dan Kepala DPMPTSP Lampung Utara

KOTABUMI - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinisi Lampung (Ombudsman Lampung), memberikan pengarahan dan pendampingan tentang Penyelenggaraan Standar Pelayanan Publik  Pemerintah Kabupaten  Lampung Utara di Aula Pemkab Lampung Utara, Senin (29/4).

Acara tersebut dihadiri oleh sekitar 30 perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Lampung Utara. Acara digagas oleh Bidang Organisasi Pemkab Lampung Utara dalam rangka menghadapi Penilaian Kepatuhan Pemerintah Daerah terhadap Penyelenggaraan Standar Pelayanan Publik sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang akan dilaksanakan pada Tahun ini oleh Ombudsman.

Wakil Bupati Lampung Utara, Budi Utomo dalam sambutannya mengingatkan seluruh kepala OPD untuk memberikan atensi terhadap penyelenggaraan standar pelayanan publik.

"Apa yang dibutuhkan oleh OPD, akan kami siapkan. Kami akan buat kepanitiaan khusus untuk hal ini," ucapnya.

"Manakala tidak dipenuhi setelah Ombudsman sudah memberikan pengarahan seperti ini, maka saya juga tidak yakin saudara-saudara akan mantap di tempat saudara saat ini," tegasnya kepada para pimpinan OPD yang hadir.

Kepala Keasistenan Bidang Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Lampung, Atika Mutiara menyampaikan bahwa penyelenggaraan standar pelayanan publik adalah hal paling mendasar dalam memberikan pelayanan publik.

"Kami tantang Pemkab Lampung Utara untuk patuh terhadap penyelenggaraan standar pelayanan publik. Sanggup?" tantang Atika di sela pertemuan. yang disambut jawaban "Sanggup" oleh Pj Sekda Lampung Utara dan seluruh kepala OPD  yang hadir.

"Kewajiban ini melekat terhadap seluruh OPD   dalam memberikan pelayanan administrasi publik, barang publik dan jasa publik," lanjutnya.

Setelah memberikan pengarahan, Ombudsman mengunjungi  Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lampung Utara.

Ombudsman melakukan pra penilaian dan review atas hasil pra penilaian yang disaksikan seluruh kepala OPD. Selain itu juga dilakukan sinkronisasi produk pelayanan antar instansi pasca berlakunya sistem Online Single Submission dalam proses pelayanan perizinan.

"Hal yang harus segera dilakukan Pemkab Lampung Utara setelah ini adalah, identifikasi produk pelayanan per OPD yang terbaru pasca berlakunya OSS, sebelum dilakukannya penyelenggaraan standar pelayanan publik untuk setiap produk yang menjadi kewenangan dari masing-masing OPD." tutupnya. (*)


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...