Ombudsman Temukan Enam Potensi Malaadministrasi Bansos
"Berdasarkan hasil kajian, kami menemukan tidak ada
saluran pengaduan khusus bansos Covid-19 di tingkat pemerintah provinsi dan
kabupaten kota, ini berpotensi menimbulkan maladministrasi mulai dari penyimpangan
prosedur hingga penyalahgunaan wewenang," kata Kepala Ombudsman Perwakilan
Sumbar, Yefri Heriani di Kota Padang, Selasa (5/5)
Dia menyampaikan hal itu pada pemaparan hasil kajian cepat
Ketersediaan Layanan Informasi/Pengaduan Penyaluran Bantuan Sosial Dampak
Covid-19 di Sumbar secara daring. Menurut Yefri, potensi malaadministrasi yang
pertama adalah terjadinya penyimpangan prosedur yang berpeluang terjadi sejak
pendataan penerimaan bansos mulai dari tingkat RT hingga level kementerian.
Kemudian permintaan imbalan dengan modus sumbangan sukarela
oleh oknum tertentu kepada penerima bansos sebagai ucapan terima kasih. Lalu
penyalahgunaan wewenang yang berpeluang terjadi pada tingkat RT hingga gubernur.
"Dalam hal ini salah satu contoh adalah misalnya
perangkat nagari, kelurahan, RT dan RW memasukan nama keluarga sebagai penerima
bantuan kendati tidak sesuai dengan kriteria," kata Yefri.
Berikutnya konflik kepentingan yang berpeluang terjadi pada
berbagai pihak dari keluarga sampai pemerintah nagari dan kelurahan karena
adanya hubungan kelompok, golongan, suku atau hubungan kekeluargaan sehingga
layanan tidak diberikan sebagaimana mestinya. Selanjutnya tidak memberikan
pelayanan yang berpeluang terjadi sejak pendataan penerimaan bansos mulai dari
tingkat RT hingga level kementerian.
Yefry menyampaikan, salah satunya adalah ketika ada pengaduan
maka pejabat berwenang memberikan jawaban seadanya, tidak jelas, membingungkan,
tidak tahu, silahkan tanya ke pihak lain dan ketentuan provinsi dan pusat.
Terakhir keberpihakan berupa keberpihakan aparat pemerintah terhadap suatu
kelompok sehingga diutamakan untuk mendapatkan bansos sementara kelompok lain
tidak diperhatikan.
Berdasarkan hasil kajian tersebut Ombudsman Perwakilan Sumber
memberi saran agar gubernur memerintahkan OPD terkait saluran
informasi/pengaduan, prosedur penanganan pengaduan, dan pejabat/petugas
pengelola pengaduan dalam penyaluran bantuan sosial.
Menanggapi hal itu Kepala Biro Humas Pemprov Sumbar Jasman Rizal menyampaikan terima kasih atas hasil kajian
cepat yang telah dilakukan Ombudsman Sumbar karena cukup bermanfaat.
"Setelah hasil kajian cepat ini kami terima akan segera ditindaklanjuti
dengan Gubernur membuat surat kepada bupati dan wali kota agar menindaklanjuti
hasil kajian Ombudsman ini," ujarnya.
Loading plugin...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...