Ombudsman Temukan Maladministrasi Mutasi Kendaraan di Samsat Bekasi-Depok-Bogor
Jakarta - Ombudsman menemukan
maladministrasi terkait pengurusan mutasi kendaraan di Samsat. Menurut Ombudsman pelanggaran
ini muncul karena banyak oknum memanfaatkan prosedur yang sulit dan tidak
jelas.
"Pelanggaran terkait dengan maladministrasi
di pengurusan mutasi, kalau pengurusan pajak tahunan hampir tidak ada laporan,
tapi mutasi biaya balik nama, dan lain-lain ini banyak," kata Kepala
Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, Teguh Nugroho kepada wartawan
di kantor Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (20/5/2019).
n-temuan ini didapatkan dari rapid assesment yang
dilakukan di wilayah penyangga Jakarta seperti Samsat kota Bekasi, Samsat kota
Depok, dan Samsat kabupaten Bogor. Hasilnya menunjukan temuan pungli masih
banyak terjadi di wilayah Samsat .
"Hasil investigasi kami ke lapangan, yang
melihat, bukan potensi lagi, tapi temuan terkait dengan pungli di Samsat, baik
calo, petugas Samsat, baik pihak PNS, Kepolisian maupun yang dilakukan oleh
karyawan perbantuan ini," ungkapnya.
Kemudian Teguh menjelaskan alasan pungli masih
banyak ditemukan terutama saat proses mutasi. Menurutnya salah satu penyebabnya
alur yang tidak jelas.
"Alurnya itu tidak jelas bagaimana alur
mutasinya tidak ada penjelasan, tarif berapa, berapa lama, harus dokumen apa
yang disiapkan itu berbeda beda," jelas Teguh.
Kondisi ketidakjelasan alur ini, menurut Teguh
kemudian dimanfaatkan oleh petugas yang ada di luar bahkan di dalam Samsat
untuk mencari keuntungan.
"Sekarang juga biro jasa, boleh masuk ke
dalam, akhirnya orang di depan, di luar Samsat bilang semua prosedur di dalam
Samsat itu susah, marketingnya gitu terus ditawarin sama dia, terus warga itu
ke dalam memang prosedur tidak jelas, nanti di dalam ada lagi yang dekat baik
petugas, karban atau aparat yang menawarkan bantuan karena rumit, akhirnya
orang memilih mutasi dengan calo karena itu nggak jelas prosedur," papar
Teguh.
Terkait temuan maladministrasi ini, Teguh
memberi saran agar Samsat mematuhi Undang Undang nomor 25 tahun 2009 tentang
pelayanan publik. Selain itu, pengawasan oleh provos dan propam juga harus
dilakukan dengan baik.
"Seluruh samsat harus memenuhi standard
pelayanan sesuai yang ada di Undang Undang nomor 25 tahun 2009 pelayanan
publik, itu standard terkait alur, pengumuman, mekanisme, harus ada di sana.
Kedua pengawasan pihak internal terkait potensi pungli segala macam,"
sebutnya.
Selanjutnya, Teguh berharap metode pembayaran
satu pintu melalui bank bisa segera diterapkan untuk mutasi di Samsat. Selain
itu, sambung Teguh, kejelasan tugas biro jasa dan karyawan perbantuan serta
digitalisasi proses bisa menjadi jalan keluar.
"Kemudian digitalisasi proses, semakin
sedikit proses yang libatkan manusia maka semakin kecil juga potensi
maladministrasi," tutupnya.
(maa/knv)