• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Temukan Maladministrasi Mutasi Kendaraan di Samsat Bekasi-Depok-Bogor
PERWAKILAN: DKI JAKARTA • Senin, 20/05/2019 •
 

Jakarta - Ombudsman menemukan maladministrasi terkait pengurusan mutasi kendaraan di Samsat. Menurut Ombudsman pelanggaran ini muncul karena banyak oknum memanfaatkan prosedur yang sulit dan tidak jelas.

"Pelanggaran terkait dengan maladministrasi di pengurusan mutasi, kalau pengurusan pajak tahunan hampir tidak ada laporan, tapi mutasi biaya balik nama, dan lain-lain ini banyak," kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, Teguh Nugroho kepada wartawan di kantor Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (20/5/2019).

n-temuan ini didapatkan dari rapid assesment yang dilakukan di wilayah penyangga Jakarta seperti Samsat kota Bekasi, Samsat kota Depok, dan Samsat kabupaten Bogor. Hasilnya menunjukan temuan pungli masih banyak terjadi di wilayah Samsat .


"Hasil investigasi kami ke lapangan, yang melihat, bukan potensi lagi, tapi temuan terkait dengan pungli di Samsat, baik calo, petugas Samsat, baik pihak PNS, Kepolisian maupun yang dilakukan oleh karyawan perbantuan ini," ungkapnya.


Kemudian Teguh menjelaskan alasan pungli masih banyak ditemukan terutama saat proses mutasi. Menurutnya salah satu penyebabnya alur yang tidak jelas.

"Alurnya itu tidak jelas bagaimana alur mutasinya tidak ada penjelasan, tarif berapa, berapa lama, harus dokumen apa yang disiapkan itu berbeda beda," jelas Teguh.

Kondisi ketidakjelasan alur ini, menurut Teguh kemudian dimanfaatkan oleh petugas yang ada di luar bahkan di dalam Samsat untuk mencari keuntungan.

"Sekarang juga biro jasa, boleh masuk ke dalam, akhirnya orang di depan, di luar Samsat bilang semua prosedur di dalam Samsat itu susah, marketingnya gitu terus ditawarin sama dia, terus warga itu ke dalam memang prosedur tidak jelas, nanti di dalam ada lagi yang dekat baik petugas, karban atau aparat yang menawarkan bantuan karena rumit, akhirnya orang memilih mutasi dengan calo karena itu nggak jelas prosedur," papar Teguh.

Terkait temuan maladministrasi ini, Teguh memberi saran agar Samsat mematuhi Undang Undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik. Selain itu, pengawasan oleh provos dan propam juga harus dilakukan dengan baik.

"Seluruh samsat harus memenuhi standard pelayanan sesuai yang ada di Undang Undang nomor 25 tahun 2009 pelayanan publik, itu standard terkait alur, pengumuman, mekanisme, harus ada di sana. Kedua pengawasan pihak internal terkait potensi pungli segala macam," sebutnya.

Selanjutnya, Teguh berharap metode pembayaran satu pintu melalui bank bisa segera diterapkan untuk mutasi di Samsat. Selain itu, sambung Teguh, kejelasan tugas biro jasa dan karyawan perbantuan serta digitalisasi proses bisa menjadi jalan keluar.

"Kemudian digitalisasi proses, semakin sedikit proses yang libatkan manusia maka semakin kecil juga potensi maladministrasi," tutupnya.
(maa/knv)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...