• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Temukan Maladministrasi Pengiriman Pelajar ke Korsel
PERWAKILAN: NUSA TENGGARA BARAT • Selasa, 10/09/2019 •
 
MALADMINISTRASI : Kepala Ombudsman NTB, Adhar Hakim (kanan) tegaskan bahwa pengiriman pelajar ke Korea terjadi penyimpangan dan maladministrasi, Senin (9/9).( AZWAR ZAMHURI/RADAR LOMBOK )

MATARAM - Polemik pengiriman sejumlah pelajar ke Chodang University Korea Selatan, menjadi atensi serius dari Ombudsman Perwakilan Provinsi NTB.

Setelah melakukan investigasi, Ombudsman berkesimpulan telah terjadi maladministrasi yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi NTB. Kepala Ombudsman NTB, Adhar Hakim memberikan keterangan langsung kepada wartawan di kantornya. "Kesalahan prosedur terjadi dalam proses pengiriman. Maladministrasi ini tidak perlu dibantah. Apalagi memberi kesan masalah ini terjadi karena pihak lain," kata Adhar dalam jumpa pers, Senin (9/9).

Program pengiriman calon mahasiswa ke Universitas Chodang Korea Selatan yang terletak di Kuan Jeolla Selatan, hanya berdasarkan Letter of Intent (Lol) antara Gubernur NTB dan Presiden University of Chodang. LoI tersebut ditandatangani tanggal 29 Januari 2019 di Mataram. Namun Pemerintah Provinsi NTB benar-benar nekat. Meskipun bermodalkan LoI dan belum terbit perjanjian kerjasama atau MoU, sebanyak 18 orang sudah diberangkatkan ke Korea Selatan pada Maret 2019. "Kami sudah minta keterangan Dikes, RSUP dan juga Biro Kerjasama. Masalah di Korea saat ini, merupakan akumulasi dari berbagai masalah yang ada. Kami tidak ingin cari kambing hitam. Kami ingin program bagus ini harus dilakukan dengan baik, makanya kami investigasi," ucap Adhar.

Sesuai ketentuan bentuk- bentuk hubungan kerja sama antara pemerintah daerah dengan pemerintah luar negeri ataupun lembaga luar negeri, harus tunduk pada ketentuan Undang-Undang (UU) nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah daerah dan UU nomor 37 tahun 1999 tentang hubungan luar negeri.

Berdasarkan ketentuan UU nomor 23 tahun 2014, mulai pasal 363 hingga pasal 367, dan dipertegas dalam turunannya yakni Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2018 tentang kerjasama daerah mulai pasal 23 hingga pasal 39, mewajibkan kegiatan perjanjian kerjasama dengan lembaga luar negeri harus dimulai dengan adanya persetujuan dari DPRD. Kemudian diikuti adanya naskah kerjasama yang diketahui pemerintah pusat melalui Kementerian terkait.

Menurut Adhar, sebenarnya Pemprov NTB telah memulai proses sesuai mekanisme yang diatur pemerintah dan perundang undangan tersebut. Setelah penandatanganan LoI, pada tanggal 19 Februari 2019 mengajukan permohonan persetujuan rencana kerjasama ke DPRD NTB. "Proses kerja sama dengan pihak luar negeri, harus melalui persetujuan pemerintah pusat. Sampai kemarin belum ada persetujuan pusat. Tidak tahu kalau pagi ini. Tapi kok sudah berani kirim pelajar pada bulan Maret," herannya.

Data yang didapatkan Ombudsman, permohonan persetujuan kerja sama ke pemerintah pusat, justru dilakukan setelah 18 orang diberangkatkan. Tepatnya, pada tanggal 22 April 2019, sekretaris daerah Pemprov NTB mengirimkan permohonan persetujuan kerjasama ke Mendagri melalui Kepala Pusat Pelatihan Kerjasama Setjen Kemendagri. Permohonan tersebut dilengkapi dengan lembar rencana kerja sama. Proses perolehan persetujuan pemerintah terhadap permohonan kerja sama belum selesai. Apalagi MoU, tidak ada sama sekali. "Biro Kerja Sama mengaku sudah susun draf kerja sama, sudah berupaya agar semua sesuai aturan. Dan disadari juga masih panjang tahapannya untuk kirim mahasiswa. Tapi entah bagaimana, Maret sudah diberangkatkan 18 orang," beber Adhar.

Selain itu, dalam skema jadwal kuliah, perkuliahan baru akan dimulai pada September 2019. Pemberangkatan lebih awal dimaksud bertujuan memberikan kesempatan kepada calon mahasiswa untuk memperdalam bahasa Korea. Selisih waktu antara Maret dan September inilah yang kemudian memunculkan persoalan. Banyak menimbulkan keresahan, apalagi syarat bahasa untuk bisa masuk kuliah banyak yang tidak bisa memenuhinya. "Apalagi beberapa calon mahasiswa mulai merasakan adanya perbedaan antara fakta dan janji dalam proses persiapan kuliah hingga perkuliahan. Dari sinilah polemik bermula. Terus sekarang kita mau salahkan Chodang (Chodang University)," sindir Adhar.

Bagi Adhar, tidak ada alasan Pemprov NTB, terutama Gubernur untuk menyalahkan Chodang University. "Alasan Pemprov berani kirim mahasiswa meski persetujuan pusat belum ada, katanya untuk belajar bahasa dulu. Terus bagaimana kalau tidak mampu sampai ke level tiga, konsekuensi kampus tidak menerima. Dan ingat, kita mengirim orang tanpa ada perjanjian kerja sama, yang ada hanya LoI. Terus sekarang kalau Chodang dianggap tidak memenuhi janjinya, janji yang mana," kesal Adhar.

Oleh karena itu, Ombudsman melihat proses pemberangkatan 18 orang ke Universitas Chodang yang tanpa melalui kerja sama dan tanpa dilengkapi standar oeprasional procedur (SOP), adalah bentuk keputusan pemerintah yang tidak didasari asas kehati-hatian. Tindakan Pemprov tidak sesuai yang dipersyaratkan dalam azaz-azaz umum pemerintahan yang baik (AAUPB).

Langkah pemprov berpotensi terjadinya perbuatan maladministrasi berupa penyimpangan prosedur. Sikap pelaksanaan program yang juga terkesan sangat terburu-buru dapat menyebabkan permasalahan, baik secara administrasi pemerintahan maupun persoalan teknis lainnya, bahkan persoalan hukum terkait perlindungan WNI di luar negeri. "Setelah bermasalah, katanya pengiriman pelajar ke Korea bukan ide pemprov. Ingat, ide boleh datang darimana saja. Tapi tolong dalam menjalankan ide itu dibungkus dengan aturan yang benar," pinta Adhar.

Berdasarkan dokumen lembar rencana kerja sama yang didapatkan Ombudsman, disebutkan maksud kerja sama adalah menyelenggarakan program kerja sama pendidikan lanjutan tenaga kesehatan dari jenjang D3 ke S1 di universitas Chodang, Korea Selatan. Sumber pembiayaan dari corporate social responsibility (CSR), APBD, biaya mandiri dan sumber-sumber pembiayaan sah lainnya.

Dalam lembar rencana kerja sama juga, disebutkan bahwa estimasi pembiayaan pelaksanaan program tersebut sekitar Rp 85 juta per orang. Alokasi dana untuk pembuatan visa, kursus bahasa Korea, tiket pulang dan pergi, asrama, biaya makan dan minum (catering) dan SPP 2 semester. "Ini kan program beasiswa. Tapi nyatanya mahasiswa itu berhutang untuk sebagian besar biaya. Katanya pemprov akan carikan solusi soal hutang itu, kita tunggu dan kita awasi. Karena 14 orang juga akan pulang, mereka mau pulang," sebut Adhar.

Kepulangan 14 orang tersebut, karena tidak sesuai dengan ekspektasi. Mereka tidak tahan di Korea dan ingin kembali ke NTB. Belum lagi alasan bahasa yang sulit dipenuhi untuk kuliah. Banyak masalah dalam pendiri pelajar ke Korea. Skema pembiayaan yang tidak cermat, proses yang maladministrasi, hutang tersisa dan juga masih ada 17 orang yang dibatalkan berangkat. "Terus yang 17 orang tidak diberangkatkan itu, bagaimana nasibnya? Saya sudah tanyakan, dan tidak ada kejelasan nasib mereka," beber Adhar.

Seperti diketahui, sebanyak 35 orang yang mendapatkan beasiswa kuliah S1 ke Chodang University. Kemudian 18 orang diberangkatkan bulan Maret, sedangkan 17 orang nasibnya menjadi tidak jelas. "Kalau ada masyarakat yang merasa tertipu, sah-sah saja. Karena di pengumuman sudah jelas apa-apa yang akan didapatkan, tapi kenyataan jauh berbeda. Bisa saja nanti berdampak pada pidana. Makanya tidak boleh main-main, tapi itu bukan kewenangan kami soal pidana," kata Ardhar.

Lalu bagaimana tanggapan pemprov atas hasil investigasi Ombudsman tersebut? Radar Lombok sudah berupaya meminta klarifikasi dan tanggapan. Namun tidak ada yang mau memberikan keterangan, baik itu Kepala Dikes Provinsi NTB dr Nurhandini Eka Dewi, Kepala Biro Kerja Sama Ahmad Nur Aulia, maupun Karo Humas Najamuddin Amy. (zwr)


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...