• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Temukan Maladministrasi soal Tahanan Mati di Polres Depok
PERWAKILAN: DKI JAKARTA • Kamis, 13/12/2018 •
 

Jakarta -

Ombudsman Jakarta Raya menemukan maladministrasi terkait kematian tersangka curanmor, Yulius, di sel tahanan Polresta Depok. Catatan maladministrasi yang ditemukan mulai administrasi penangkapan hingga mekanisme pengawasan tahanan di sel.

Catatan maladministrasi tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Akhir Pemeriksaan (LAHP) tentang kematian tersangka Yulius. Ombudsman sebelumnya melakukan sejumlah pemeriksaan terhadap penyidik Satreskrim Polres Depok hingga Kasat Tahti Polres Depok.

"Kami ingin memastikan supaya kasus serupa tidak terjadi lagi di masa yang akan datang," kata Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh Nugroho, dalam keterangannya, Kamis (13/12/2018).

Catatan maladministrasi pertama yang ditemukan Ombudsman adalah tindakan penyidik yang baru menerbitkan surat pemberitahuan penangkapan dan penahanan Yulius pada 16 November 2018. Padahal Yulius sudah meninggal di sel tahanan Polresta Depok pada 14 November 2018.

Kedua, berdasarkan berita acara pemeriksaan, tersangka Yulius tidak mendapatkan bantuan hukum melalui penasihat hukum dan akan menghadapi sendiri proses penyidikan. Penyidik dinilai abai karena tidak menunjuk penasihat hukum untuk tersangka Yulius.

"Penyidik dan atasan penyidik telah melakukan tindakan administrasi berupa pengabaian kewajiban hukum sehubungan dengan tidak melaksanakan kewajiban dalam menunjuk penasihat hukum untuk Saudara Y selaku tersangka," tulis Ombudsman dalam LAHP.

Hal lain yang menjadi sorotan Ombudsman terkait kematian Yulius adalah tidak adanya pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka sebelum masuk tahanan pada 13 November 2018. 

Yulius juga diketahui dianiaya oleh 10 orang tahanan yang berlangsung sejak pukul 18.30 WIB sampai pukul 23.00 WIB dan berlangsung terus-menerus sampai 14 November 2018.

"Tindakan penganiayaan yang dilakukan sesama tahanan ini sama sekali tidak diketahui oleh petugas jaga tahanan dan apel tahanan oleh Pamenwas," ujarnya.

Atas hal tersebut, Ombudsman menyampaikan lima tindakan korektif yang harus dilakukan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Azis dan jajaran sebagai berikut:

1. Kapolda Metro Jaya kepada Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya

Memerintahkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya selaku pembina fungsi reserse untuk memberikan penyegaran melalui bimbingan teknis terkait dengan administrasi penyidikan guna mendorong kinerja penyidik serta atasan penyidik pada Satreskrim Polresta Depok serta dapat melakukan pemenuhan terhadap hak-hak tersangka.

2. Kapolda Metro Jaya kepada Direktur Tahti Polda Metro Jaya

Memerintahkan Direktur Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya untuk memberikan penyegaran melalui bimbingan teknis terkait dengan implementasi Perkap Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perawatan Tahanan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, baik kepada Sat Tahti Polresta Depok maupun pejabat pengemban fungsi tahti di seluruh wilayah Polda Metro Jaya.

3. Kapolda Metro Jaya kepada Kapolresta Depok

Memerintahkan Kapolresta Depok untuk melakukan perbaikan dalam pengawasan dan perawatan tahanan di ruang tahanan Polresta Depok melalui pengawasan yang efektif guna pencegahan kekerasan di ruang tahanan serta pemenuhan hak-hak tersangka selama dalam tahanan termasuk pemenuhan hak atas pemeriksaan kesehatan dengan melakukan review SOP No Dokumen:SOP-Satuan Tahti-05/II/2013 tentang pelaksanaan wattah dan pelaporan barbuk Polresta Depok dan polsek jajaran mengacu kepada ketentuan dalam Perkap Nomor 4 Tahun 2015 tentang perawatan tahanan di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

4. Kapolda Metro Jaya kepada Kabid Propam Polda Metro Jaya

Memerintahkan Kabid Propam Polda Metro Jaya untuk melakukan pemeriksaan serta pendalaman pelanggaran disiplin/kode etik terkait kematian Sdr Y baik pada Sat Reskrim, Sat Tahti Polresta Depok, dan Pamenwas yang bertugas pada saat Sdr Y berada dalam ruang tahanan Polresta Depok, sehingga terhadap proses yang dilakukan oleh Bid Propam Polda Metro Jaya dapat memberikan keadilan bagi seluruh masyarakat dan perbaikan bagi internal Polri.

5. Kapolda Metro Jaya

Melakukan evaluasi terhadap fasilitas ruang tahanan di Polda Metro Jaya dan seluruh Polres serta Polsek di wilayah hukum Polda Metro Jaya guna memenuhi standar dalam Perkap Nomor 4 Tahun 2015 tentang perawatan tahanan di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan standar pelayanan publik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik.


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...