Ombudsman Temukan Maladministrasi soal Tahanan Mati di Polres Depok
Jakarta -
Ombudsman Jakarta Raya menemukan maladministrasi terkait kematian tersangka
curanmor, Yulius, di sel tahanan Polresta Depok.
Catatan maladministrasi yang ditemukan mulai administrasi penangkapan hingga
mekanisme pengawasan tahanan di sel.
Catatan maladministrasi tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Akhir Pemeriksaan
(LAHP) tentang kematian tersangka Yulius. Ombudsman sebelumnya melakukan
sejumlah pemeriksaan terhadap penyidik Satreskrim Polres Depok hingga Kasat
Tahti Polres Depok.
"Kami ingin memastikan supaya kasus serupa tidak terjadi lagi di masa yang
akan datang," kata Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh
Nugroho, dalam keterangannya, Kamis (13/12/2018).
Catatan maladministrasi pertama yang ditemukan Ombudsman adalah tindakan
penyidik yang baru menerbitkan surat pemberitahuan penangkapan dan penahanan
Yulius pada 16 November 2018. Padahal Yulius sudah meninggal di sel tahanan
Polresta Depok pada 14 November 2018.
Kedua, berdasarkan berita acara pemeriksaan, tersangka Yulius tidak mendapatkan
bantuan hukum melalui penasihat hukum dan akan menghadapi sendiri proses
penyidikan. Penyidik dinilai abai karena tidak menunjuk penasihat hukum untuk
tersangka Yulius.
"Penyidik dan atasan penyidik telah melakukan tindakan administrasi berupa
pengabaian kewajiban hukum sehubungan dengan tidak melaksanakan kewajiban dalam
menunjuk penasihat hukum untuk Saudara Y selaku tersangka," tulis
Ombudsman dalam LAHP.
Hal lain yang menjadi sorotan Ombudsman terkait kematian Yulius adalah tidak
adanya pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka sebelum masuk tahanan pada 13
November 2018.Â
Yulius juga diketahui dianiaya oleh 10 orang tahanan yang berlangsung sejak
pukul 18.30 WIB sampai pukul 23.00 WIB dan berlangsung terus-menerus sampai 14
November 2018.
"Tindakan penganiayaan yang dilakukan sesama tahanan ini sama sekali tidak
diketahui oleh petugas jaga tahanan dan apel tahanan oleh Pamenwas,"
ujarnya.
Atas hal tersebut, Ombudsman menyampaikan lima tindakan korektif yang harus
dilakukan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Azis dan jajaran sebagai berikut:
1. Kapolda Metro Jaya kepada Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya
Memerintahkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya selaku pembina
fungsi reserse untuk memberikan penyegaran melalui bimbingan teknis terkait
dengan administrasi penyidikan guna mendorong kinerja penyidik serta atasan
penyidik pada Satreskrim Polresta Depok serta dapat melakukan pemenuhan
terhadap hak-hak tersangka.
2. Kapolda Metro Jaya kepada Direktur Tahti Polda Metro Jaya
Memerintahkan Direktur Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya untuk
memberikan penyegaran melalui bimbingan teknis terkait dengan implementasi
Perkap Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perawatan Tahanan di Lingkungan Kepolisian
Negara Republik Indonesia, baik kepada Sat Tahti Polresta Depok maupun pejabat
pengemban fungsi tahti di seluruh wilayah Polda Metro Jaya.
3. Kapolda Metro Jaya kepada Kapolresta Depok
Memerintahkan Kapolresta Depok untuk melakukan perbaikan dalam pengawasan
dan perawatan tahanan di ruang tahanan Polresta Depok melalui pengawasan yang
efektif guna pencegahan kekerasan di ruang tahanan serta pemenuhan hak-hak
tersangka selama dalam tahanan termasuk pemenuhan hak atas pemeriksaan
kesehatan dengan melakukan review SOP No Dokumen:SOP-Satuan Tahti-05/II/2013
tentang pelaksanaan wattah dan pelaporan barbuk Polresta Depok dan polsek
jajaran mengacu kepada ketentuan dalam Perkap Nomor 4 Tahun 2015 tentang
perawatan tahanan di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
4. Kapolda Metro Jaya kepada Kabid Propam Polda Metro Jaya
Memerintahkan Kabid Propam Polda Metro Jaya untuk melakukan pemeriksaan
serta pendalaman pelanggaran disiplin/kode etik terkait kematian Sdr Y baik
pada Sat Reskrim, Sat Tahti Polresta Depok, dan Pamenwas yang bertugas pada
saat Sdr Y berada dalam ruang tahanan Polresta Depok, sehingga terhadap proses
yang dilakukan oleh Bid Propam Polda Metro Jaya dapat memberikan keadilan bagi
seluruh masyarakat dan perbaikan bagi internal Polri.
5. Kapolda Metro Jaya
Melakukan evaluasi terhadap fasilitas ruang tahanan di Polda Metro Jaya dan
seluruh Polres serta Polsek di wilayah hukum Polda Metro Jaya guna memenuhi
standar dalam Perkap Nomor 4 Tahun 2015 tentang perawatan tahanan di lingkungan
Kepolisian Negara Republik Indonesia dan standar pelayanan publik sebagaimana
diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik.