Ombudsman Temukan Masih Ada Guru yang Jual Buku dan LKS
KORIDORZONE.COM, TERNATE-Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara menemukan, selama periode Mei-Juni 2019 guru-guru SD dan SMP di Kota Ternate dan Kota Tidore Kepulauan masih menjual buku teks mata pelajaran kepada siswa.
Alasannya, siswa tak diizinkan membawa pulang buku mata pelajaran karena rasio jumlah buku dan siswa tidak sebanding. Alasannya lainnya, buku teks yang dibawa pulang siswa sering hilang dan rusak. Masalah ini mencuat saat seminasi yang melibatkan kepala-kepala sekolah SD dan SMP Kota Ternate dan Kota Tidore Kepulauan di Metting Room Hotel Batik Ternate, Rabu, 26 Juni 2019.
Seminasi dengan thema Efektivitas Pengadaan Buku Teks Utama melalui Dana Bantuan operasional Sekolah BOS pada satuan pendidikan dasar di kota Ternate dan Kota Tidore Kepulauan  itu menghadirkan pembicara Ketua Dewan Pendidikan Kota Ternate Asgar Saleh.
Asisten Ombudsman Muhammad Iradat sekligus penanggung jawab kegiatan seminasi hasil mengungkapkan,  tujuan dari 20% Dana BOS digunakan untuk pembelian buku agar tidak membebani siswa maupun orang tua  untuk membeli buku.
Mengutip Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018 dan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Dana BOS, 20% alokasi Dana BOS untuk pembelian buku adalah salah satu wujud pendidikan bebas biaya  satuan pendidikan dasar wajib belajar 9 tahun.
Selain itu, Ombudsman juga menemukan  masih ada praktek penjualan buku Lembar Kerja Siswa (LKS)  di beberapa sekolah yang bersifat wajib. "Sampai ada temuan wawancara dengan beberapa siswa,  tidak memiliki LKS, maka sanksinya tidak diikutsertakan  proses belajar mengajar oleh guru tertentu," kata Muhammad.
Menanggapi hal ini, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Maluku Utara Sofyan Ali mengatakan, seharusnya tidak ada  penjualan  Lembar Kerja Siswa, karena  kewajiban guru  menyusun LKS  bukan membebani ke siswa membeli LKS.
Menurutnya, tujuan   diskusi ini untuk menilai seberapa efektif pengadaan buku teks utama melalui 20% anggaran dana BOS. "Nanti hasil diskusi ini akan dideseminasikan sebagai bahan evaluasi, baik Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Kepala Sekolah SD dan SMP  di Kota Ternate dan Kota Tidore Kepulauan provinsi Maluku Utara. (naco)
Â