• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Temukan Pelaksanaan PPDB Yang Belum Sesuai Regulasi
PERWAKILAN: LAMPUNG • Rabu, 11/07/2018 • shintya_gugah
 

DRADIOQU.COM - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung menemukan Pelaksanaan PPDB yang belum sesuai dengan regulasi setelah melakukan monitoring Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2018/2019 di beberapa Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung secara acak.

Terkait Pelaksanaan PPDB Tahun Pelajaran 2018/2019, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2018 yang didalamnya mengatur terkait pelaksanaan PPDB khususnya terkait zonasi. Pada Pasal 16 Permendikbud tersebut mengatur bahwa proses penerimaan PPDB diatur dengan mekanisme sebagai berikut:

1. Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari Sekolah paling sedikit sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima;

2. jalur prestasi yang berdomisili diluar radius zona terdekat dari Sekolah paling banyak 5% (lima persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima;

3. Jalur bagi calon peserta didik yang berdomisili diluar zona terdekat dari Sekolah dengan alasan khusus meliputi perpindahan domisili orangtua/wali peserta

didik atau terjadi bencana alam/sosial, paling banyak 5% (lima persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.

Namun sangat disayangkan untuk beberapa Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung pelaksanaan PPDB masih banyak yang belum sesuai dengan Permendikbud tersebut. Masih ada yang melaksanakan penerimaan melalui jalur zonasi hanya 75% yang seharusnya minimal 90%.

"Selain itu, tahun ini kami juga menemukan adanya jalur mandiri sebanyak 5% ditambah dengan adanya penarikan Sumbangan Pengembangan Institusi dengan nilai yang ditentukan oleh satuan pendidikan dan komite sekolah untuk jalur mandiri khususnya satuan pendidikan yang berada dibawah kewenangan Pemerintah Provinsi (SMA/SMK)", ujar Nur Rakhman Yusuf Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung (11/7/2018).

Terkait hal ini pihaknya juga belum mengetahui dasar hukum yang digunakan karena jalur mandiri ini hanya berdasarkan Petunjuk Teknis PPDB SMA Provinsi Lampung Tahun Pelajaran 2018/2019 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung.

Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung juga mendapatkan informasi bahwa sudah dilakukan pemeriksaan oleh Irjen Kemendikbud, untuk itu karena sedang ada pemeriksaan pengawas internal maka pihaknya akan memonitoring bagaimana hasil dari pemeriksaan dari Irjen tersebut dengan melakukan koordinasi dengan Ombudsman RI Pusat dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.

"Sampai saat ini, kami masih menunggu perkembangan dan terus berkordinasi dengan Ombudsman R.I pusat." Tutupnya.


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...