• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Temukan Polisi Terlibat Praktik Calo SIM, Polresta Depok Belum Respon
PERWAKILAN: DKI JAKARTA • Selasa, 02/10/2018 •
 
Foto Satpas SIM Pasar Segar Polresta Depok di Sukmajaya, Depok, Selasa (2/10/2018). TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA

TRIBUNJAKARTA.COM, SUKMAJAYA - Ketua Ombudsman Jakarta Raya Teguh P. Nugroho mengatakan Kapolresta Depok Kombes Didik Sugiarto belum merespon hasil Rapid Assessment (RA) tentang praktik percaloan di Satpas SIM Polresta Depok (Pasar Segar).

Dari hasil investigasi Ombudsman Jakarta Raya di Satpas Polre Metro Jakarta Utara, Polres Metro Bekasi Kota, Polres Metro Tangerang Kota, dan Polresta Depok, hanya Satpas SIM Pasar Segar yang di dalamnya ada praktik pembuatan calo SIM yang melibatkan polisi.

Teguh menuturkan telah menyerahkan hasil investigasi Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya kepada Didik secara resmi melalui kiriman pos.

"Sejauh ini belum. Kapolres langsung bereaksi itu Polres Bekasi ya. Beliau langsung bilang akan melakukan perbaikan dalam waktu satu atau dua minggu ini," kata Teguh saat dihubungi wartawan di Sukmajaya, Depok, Selasa (2/10/2018).

Dalam investigasi yang dirilis (4/9/2019), Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya menemukan praktik calo pembuatan SIM di Pasar Segar berbeda dengan tiga Satpas SIM lain yang diinvestigasi.

Pasalnya, calo yang berkeliaran merupakan masyarakat sipil dan menunggu kliennya di warung-warung yang berada di lokasi sekitar.

Sementara saat investigasi, Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya yang hendak menanyakan pembuatan SIM baru kepada petugas justru didatangi oleh calo.

Teguh menyebut hal itu dilakukan di hadapan petugas yang justru mengarahkan pemohon SIM ke calo tersebut.

"Di daerah lain kan tidak melibatkan orang dalam (polisi). Kalau di Depok ini calonya melibatkan orang dalam. Jadi secara kualitas masih ada keterlibatan. Kami punya rekamannya, video," ujarnya.

Dalam hasil investigasi selama bulan April sampai Mei 2018, Teguh merinci empat pilihan biaya dalam pembuatan SIM.

Pemohon pembuatan SIM C harus membayar Rp 700 ribu, SIM A: Rp 750 - Rp 850 tanpa teori, ujian praktik, atau tinggal foto saja.

Sementara bila ingin mengikuti formalitas ujian teori dan praktik, untuk SIM C pemohon harus membayar Rp 600 ribu dan Rp 650 ribu untuk SIM A.

"Sampai sekarang kami belum mendapatkan informasi, timbal balik dari pak Kapolresnya. Tapi kami terus memantau," tuturnya.

TribunJakarta.com telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Didik terkait kebenaran pernyataan Teguh.

Namun hingga berita ditulis upaya konfirmasi yang dilakukan tak kunjung membuahkan hasil.


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...