• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Temukan Potensi Malaadministrasi di Damkar DKI
PERWAKILAN: DKI JAKARTA • Jum'at, 12/04/2019 •
 

Teguh menjabarkan Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) DKI Jakarta belum memiliki panduan baku sistem manajemen kebakaran terutama terkait kemampuan menghadapi risiko yang ditimbulkan.

Hal itu terlihat dari tidak pernah dilakukan inspeksi berkala sesuai jenjang di Sektor maupun Pos Damkar. Selain itu, mekanisme penanggulangan kebakaran juga belum dapat dilakukan secara ideal.

"Petugas Damkar membutuhkan waktu setidaknya 30 menit untuk sampai lokasi kebakaran, padahal dalam SOP maksimal 15 menit harus sudah sampai. Lama sampai tujuan biasanya karena macet, parkir mobil liar di jalan, atau kurangnya kesadaran warga memberi akses kepada armada Damkar," ujar Teguh.

Terkait pencegahan kebakaran, belum terbentuknya Forum Komunikasi Kebakaran (FKK) di tingkat kota serta Sistem Keselamatan Kebakaran Lingkungan (SKKL) di tingkat RW juga disoroti. Hal itu telah diamanatkan dalam Pasal 55 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran.

"Berdasarkan hasil wawancara terhadap beberapa kelurahan di Jakarta, SKKL hanya ada di beberapa RW sementara sebagian besar belum terbentuk, padahal sistem ini penting sebagai sarana koordinasi warga dalam menghadapi kemungkinan potensi kebakaran yang bisa muncul kapan sajam," kata Hasidin Samada,

Asisten Ombudsman Jakarta Raya. Dari sisi ketersediaan SDM, Ombudsman juga menyoroti kurangnya petugas. Rasio jumlah aparatur Damkar (3.920 personel) dengan jumlah penduduk Jakarta (10 juta jiwa lebih) sebesar 1:2.500.

Perbandingan itu dinilai tidak ideal jika dibandingkan dengan kota New York yang rasionya1:1000. Temuan lain, penempatan aparatur yang cenderung merata di setiap wilayah Suku Dinas. Padahal intensitas kebakarannya tidak sama serta penumpukan aparatur pada Suku Dinas dan justru tidak merata di kantor Sektor dan Pos Damkar.

Sarana prasarana juga ditelisik Ombudsman. Berdasarkan hasil pemeriksaan, hanya ada beberapa kelurahan yang memiliki Pos Damkar sendiri berupa tanah dan bangunan. Idealnya setiap kelurahan memiliki pos sendiri.

Jumlah sektor dan pos Damkar terbilang tidak proporsional dengan kurang dari 30 persen yang pembentukannya dilakukan secara sporadis. Terakhir, belum ada regulasi yang mengatur pergantian sarana prasarana yang tidak laik fungsi.    





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...